oleh

Muspika Cipatat Pantau Penerapan PPKM Sekaligus Sosialisasikan Perda K3 Pada Pedagang di Pasar Rajamandala

KBB, KAPERNEWS – Dihari kelima penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kabupaten Bandung Barat, Muspika Kecamatan Cipatat terus melakukan patroli di tempat keramaian, seperti yang terpantau pagi tadi, di Pasar Rajamandala, Jumat (15/01).

Tak hanya memantau penerapan PPKM, di lokasi tersebut, patroli yang dipimpin Camat Cipatat serta didampingi Kapolsek dan Danramil beserta jajaran, juga Satpol PP Kecamatan Cipatat, mensosialisasikan Perda K3 Tahun 2012.

Dikatakan Camat Cipatat, Iyep Tamchur Rahmat, dari mulai pertama diberlakukan PPKM pihaknya bersama Muspika Kecamatan Cipatat rutin melakukan sosialisasi sekaligus memantau penerapan PPKM itu sendiri.

“Selain sosialisasi dan penerapan PPKM, kali ini kami juga mensosialisasikan Perda K3 Tahun 2012, bahwa di sepanjang jalan itu tidak boleh ada pedagang kaki lima, itu yang ditertibkan sekarang. Kenapa itu harus dikaitkan, maksudnya kan supaya tidak terjadi kerumunan, protokol kesehatan berjalan, kemudian lalulintas juga berjalan,” ungkapnya.

Lanjut Iyep, semua pada turun tangan, dari Kapolsek dan jajaran, Danramil dan jajaran, serta di kita Satpol PP Kecamatan ikut turun.

“Alhamdulillah setelah kita laksanakan sosialisasi kemarin, pada hari ini di pasar Rajamandala tidak terjadi kemacetan,” terangnya.

Pro kontra pasti terjadi karena mereka yang biasa disana terasa terusik, tapi apapun bentuknya itu adalah aturan yang harus dijalankan, jadi semua mudah-mudahan bisa menyikapi dan bisa menyadari bahwa yang namanya aturan itu tetap bisa dijalankan,” tandasnya.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed