oleh

Tak Tanggung-tanggung, Pembanguna Gedung DPRD KBB Lebih Bayar Hingga Rp. 2,7 Milyar

KBB, KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2019 melaksanakan pembangunan gedung DPRD  melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) dengan alokasi anggaran Rp. 165.210.425.955 dengan realisai Rp. 104.029.911.418 atau 62,97%.

Pekerjaan tersebut termasuk pada tahun jamak (multi year) yang dilaksanakan selama 510 hari kalender yang dimulai 8 Agustus 2019 hingga 29 Desember 2020. Dimana pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. AK-LTM, KSO berdasarkan surat kontrak nomor 027/713/SP/DPRD/TBGPJK/DPUPR/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 dengan nilai kontrak Rp. 142.226.051.000. sedangkan pengawasan pekerjaan dilaksanakan melalui manajemt kontruksi oleh PT. YK (persero) KSO PT. PP.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan pembayaran terhadap kegiatan tersebut.

Menurut LHP BPK RI nomor 28C/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 23 Juni 2020, tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan bayar terhadap pekerjaan cut and filel sebesar Rp. 2.787.191.366.23.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fiik pada tanggal 22  Februari 2020, diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang mencapai kemajuan 100%, yaitu folume pekerjaan cut and fill dalam kontrak sebesar 49,735,41 m3. Namun berdasarkan hasil prhitungan ulang beck Up Data diketahui bahwa volume pekerjaan cut and fill hanya sebesar 30,889,98 m3.  Menurut keterangan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa dalam perhitungan pekerjaan cut and fill , pelaksana merinci pekerjaan cut yang terpisah dengan pekerjaan fill, sehingga pelaksana menafsirkan bahwa pengukuran volume pekerjaan cut and fill merupakan hasil penjumlahan volume cut dan volume fill “.

Selanjutnya, BPK RI Perwakikan Jawa Barat menyimpulkan dari beberapa data yang diperiksa dengan mengecek keadaan sebenarnya dilapangan, ditemukan ketidak singkronan jumlah yang sebenarnya.

“Dari kondisi diatas dapat disimpulkan bahwa atas pekerjaan pembangunan gedung DPRD KBB terdapat potensi kelebihan pembayaran yang disebabkan adanya pengurangan panjang tiang pancang dan kesalahan perhitungan volume cut and fill sebesar Rp. 2.787.191.366.23.”

BPK menyebutkan, hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (4) dan Surat Perjanjian Kerja.

Dengan adanya kelebihan bayar tersebut, hingga berita ini diturunkan, kapernews.com masih melakukan upaya meminta klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Dinas PUPR dan pelaksana pekerjaan. (Tim/KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed