oleh

Lima Hari Hirup Udara Segar, Mantan Kadispora Garut Kembali Dijebloskan Kedalam Penjara… Ini Kasusnya…

GARUT, KAPERNEWS.COM – Naas, mantan kepala dinas pemuda dan olah raga (Kadispora) Kabupaten Garut yang baru 5 (lima) hari menghirup udara segar, kini harus kembali mendekam didalam tahanan dengan kasus berbeda.

Sebelumnya, Kuswendi dibebaskan karena masa penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul Garut hampir habis. Dimana menjelang habisnya masa penahanan, penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan bersama mantan anak buahnya Yana Kuswandi.

Setelah kedua terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan, Hakim pun mengabulkannya dengan menerbitkan ketetapan agar kedua terdakwa dibebaskan demi hukum.

Hanya berjalan 5 (lima) hari, Kuswendi kembali dieksekusi tim dari Kejaksaan Negeri Garut dalam kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung.

“Hari ini kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan, Kuswendi,” ucap Kajari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Senin malam di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jl. Merdeka 222 Garut, 18/1/2021).

Kemudian, sabung Sugeng, Kuswendi dibawa ke Kejaksaan Negeri Garut sekitar pukul 21.00 WIB. Dan setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Pidana Umum (Pidum), Kuswendi langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Kasus yang menimpa Kuswendi ini terjadi pada tahun 2019, yang mana pada saat itu masalah bumi perkemahan yang dibangun di kaki Gunung Guntur, Garut tidak dilengkapi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Tersangka (Kuswendi) divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Atas putusan tersebut, lalu Kuswendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya MA memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tersebut hingga memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara. (Suradi/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed