oleh

Secara Bertahap Pemdes Saguling Serahkan 830 Sertifikat Program PTSL

KBB, KAPERNEWS – Secara bertahap, 830 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga diserahkan Pemerintah Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat di aula kantor desa, Jumat (22/01).

Dijelaskan Lia Mutiara Kepala Desa Saguling, program PTSL ini datang ke desa Saguling pertama itu semenjak dirinya menjabat di Tahun 2020. Sebanyak 2.200 pengajuan dilakukan, namun karena terkait pandemi Corona, hanya 830 sertifikat yang telah selesai.

“Program PTSL ini sesuai SKB 3 Menteri masyarakat dikenakan biaya 150 ribu, itu untuk administrasi pengurusan warkah dan lain-lain di tingkat desa. Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana mungkin miliyaran atau bahkan mungkin triliyunan, namun karena mungkin adanya covid Desa Saguling yang mengajukan 2.200, hanya turun 830 sertifikat,” jelasnya.

Masih kata Lia, dirinya mengajukan Maret 2020 dan di akhir Tahun 2020 hampir sudah beres semua, dibagikan secara bertahap perdusun.

“Sertifikat yang 830 ini merupakan program Tahun 2020 dan Alhamdulillah sekarang sudah disalurkan kepada masyarakat. Tahun 2021 sekarang, saya ajuin lagi karena yang ajuan awal kan 2.200 baru beres 830, berarti kan ada sisa, selain ada sisa juga ada pemohon baru,” terangnya.

“Alhamdulillah sudah di ACC sama BPN, kuotanya sudah aman, tinggal masyarakat saya mengajukan permohonan dilengkapi berkas-berkas yang lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, program PTSL tersebut tentunya sangat bermanfaat bagi warga masyarakat.

“Ini sangat membantu sekali kepada masyarakat, karena kita semua faham bahwa untuk kepengurusan sertifikat biayanya tidak sedikit. Sudah pada faham bahwasannya biaya administrasinya 10% dari nilai beli kalau tidak salah, nah ini hanya cukup dengan uang 150 ribu sudah dapat membawa pulang sertifikat dengan syarat-syaratnya pun di permudah di perlancar, ada tim PTSL tingkat desa yang dilanjutkan ke BPN, jadi Alhamdulillah tidak sebegitu rumit,” jelasnya.

Kalau daftar reguler, sambung Lia, prosesnya cukup rumit, terus waktu serta memerlukan biaya yang tak sedikit, ini hanya 150 ribu sertifikat sudah bisa di bawa pulang ke rumah masing-masing.

“Tentu sangat bermanfaat lah, apalagi mungkin dengan dapat sertifikat ini banyak warga yang mempunyai niatan mengajukan kreditan ke Bank, kan sekarang mah harus ada agunan sertifikat, sangat membantu sekali,” paparnya.

Diungkapkan Lia, marena turunnya juga bertahap, artinya pihak desa bisa mengatur di pembagian desa itu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, jadi tidak terjadi kerumunan.

“Kapasitas aula misalkan asalnya 40, karena ada PPKM ini kita batasi menjadi 20 orang jadi kita bagi ship. Ada yang pagi ada juga yang siang,” terangnya.

“Tentunya dihimbau kepada semua masyarakat terkait perihal tanah memang harus apik, kalau ada perubahan apa-apa tetap berkoordinasi dengan pemerintahan desa. Jadi kalau misalkan ada yang jual, hibah, memang diharapkan ada laporannya ke pihak desa, jadi bisa teregister dengan rapih. Saya titip ke masyarakat yang sertifikatnya sudah diterima, tolong jangan sesekali dititipkan ke seseorang, jangan sesekali di simpan di tempat yang tidak aman, terkecuali ada kepentingan harus dititipkan di Bank itu lain cerita,” tandasnya menambahkan.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed