oleh

Siall… Intimidasi e-Warong BPNT, Kadinsos Terjaring OTT Di Rumah Makan

MEDAN, KAPERNEWS.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Serdang Bedagai, Ifdal, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh kepolisian di Rumah Makan Cindelaras di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (21/1/2021) siang.

“Dari tersangka disita barang bukti uang tunai Rp. 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Robin mengatakan, modus tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut-nakuti para pemilik e-warong sebagai distributor program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini membuat mereka menjadi takut jika tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

“Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 – 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Ia diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Red/BS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *