oleh

Baru Saja Dimulai, Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Penggunaan Masker

KBB, KAPERNEWS – Sejak pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, Kasi Tantrib Kecamatan Ngamprah bersama sejumlah anggota dan pemerintah Desa Ngamprah, mulai siaga mempersiapkan kelengkapan dalam operasi penggunaan masker, di simpang Elos, Jalan Raya Ngamprah, Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Operasi penggunaan masker tersebut merupakan operasi rutin yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah kecamatan ngamprah di seluruh desa.

Petugas tampak melakukan pendataan serta himbauan dan pemberian masker terhadap warga yang tidak menggunakan masker.

Pantauan kapernews.com, Rabu (27/01), puluhan pengendara roda dua langsung terjaring tak lama operasi tersebut di mulai pukul 08.00 WIB. Petugas langsung melakukan pendataan, sekaligus himbauan agar masyarakat senantiasa menggunakan masker, serta memberikan masker agar langsung dikenakan para pelanggar.

Menurut Kasi Tantrib Kecamatan Ngamprah, Ujang Asmaranudin, untuk memutus dan mengendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Ngamprah, operasi penggunaan masker rutin dilakukan.

“Operasi penggunaan masker ini melibatkan Polsek, Koramil dan aparatur desa setempat, seperti yang dilakukan saat di wilayah ngamprah,” ujarnya.

Diharapkan, lanjut Ujang, tumbuh kesadaran warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Demi menjaga diri dan keluarga dari penyebaran covid-19 yang sampai saat ini penyebarannya terbilang memprihatinkan. Yuk patuhi protokol kesehatan 3M, terutama menggunakan masker setiap beraktifitas diluar rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngamprah Dede Tariah menyambut baik operasi penggunan masker oleh pemerintah kecamatan Ngamprah yang dilakukan di wilayah desanya.

“Alhamdulillah dengan adanya operasi penggunaan masker ini, mudah-mudahan berlanjut sehingga masyarakat patuh prokes 3M dan terhindar dari Covid-19,” ungkapnya.

“Kami mohon pada masyarakat agar mematuhi 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” pungkasnya menambahkan.

(KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed