oleh

RAP Somasi PT. SPIN MILL INDAH INDUSTRY Dan PT. INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY, 2 Perusahaan Terancam Pidana Abaikan kewajiban

TANGERANG, KAPERNEWS.COM – Raidin Anom & Patner (RAP) Somasi Dua perusahaan di Tangerang, PT. Indah Jaya Textile dan PT. Spin Mill Indah Industry di duga tidak memberikan Hak-hak kepada karyawan selama 3 tahun berturut turut apa yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut, Hal ini menjadi berang Tim Kuasa Hukum Karyawan yang di rekrut oleh Manajemen Perusahaan melalui Perusahaan Outsourcing Penyalur tenaga kerja, Senin (8/02/2021).

Saat memberikan Keterangan Pers nya Raidin Anom & Patner (RAP) di bilangan Cipondoh Kota Tangerang mengatakan, “Berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 1.999/SKK/RAP/I/20121 dan Nomor 2.000/SKK/RAP/I/2021 kami sampaikan Somasi Kepada PT. SPIN MILL INDAH INDUSTRY dan PT. INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Karyawan yang di rekrut Manajemen Perusahaan.

Terkait adanya sebuah dugaan pelanggaran yang bersipat Normatif terhadap apa yang dilakukkan kedua perusahaan ini yang telah memperkerjakan karyawannya tanpa memperhatikan Hak-hak karyawannya sesuai amanat Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Permenaker Nomor 19 tahun 2012 Tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain, dan Kami RAP akan menggugat pelanggaran Normatif yang di lakukan oleh Kedua Perusahaan Tersebut yang telah mengalihkan atau membuat perjanjian kerja dengan Outsourcing lain yang mana perjanjian itu menurut kami Cacat Hukum tidak memenuhi dalam aturan tadi, dan perjanjian itu tidak di daftarakan ke Dinas tenaga Kerja senagaimana mestinya.”Terang Raidin Anom.SE., SH.

Lebih lanjut masih dalam Keterangan Persnya Raidin menerangkan, “Pihak Pemberi Kerja dalam Hal ini PT. SPIN MILL INDAH INDUSTRY dan PT. INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY tidak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan selama karyawan itu Bekerja sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang – Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.” Katanya.

Dengan ini kami melakukan langkah langkah dengan memberikan Somasi/Teguran Hukum kepada Kedua Perusahaan tersebut tentang Pelanggaran Normatif, Namun sampai hari ini Perusahaan tersebut tidak Merespon atas Somasi yang kami berikan kepada pihak kedua perusahaan tersebut yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan terhadap Hak-hak Karyawan tersebut.

Keberadaan perusahaan PT Spind mill dan Indah jaya tidak membawa dampak yang baik untuk Masyarakat Tangerang Provinsi Banten dengan banyaknya merekrut tenaga kerja dari luar daerah ,ini kewjiban pemerintahan di provinsi Banten untuk menelusuri 2 perusahaan ini apakah membawa dampak yang baik untuk Masyarat Tangerang Provinsi Banten ,

Bèsok hari senin Kami akan layangkan Surat kepada Dinas Tenaga Kerja provinsi Banten ,UPT pengawasan perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang ,tentang permohonan dan pemeriksaan terhadap PT. SPIN MILL INDAH INDUSTRY dan PT. INDAH JAYA TEXTILE INDUSTRY yang di duga telah melakukan pelanggaran normatif undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan kemudian pelanggaran permenaker nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hal ini adalah ourcoursing dan atau surat edaran menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi nomore 04/men/8/2012 Tentang pedoman pelaksanaan permenaker Nomor 19 tahun 2012. “Pungkasnya.

Wiji Lastini/ R.Y5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed