oleh

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Aktifis Pertanyakan Kinerja Satpol PP Dalam Penegakan Perda

BLORA, KAPERNEWS.COM – Dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) belasan sukarelawan yang tergabung dalam DUTA BLORA (Peduli Terhadap Blora) bersama dengan dinas terkait melakukan bhakti lingkungan bertitel Punokawan Ngresiki Ratan (Punokawan Membersihkan Jalan) sebagai simbol rakyat berbagi kesadaran dalam menjaga lingkungan hidup, Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.30 WIB tadi.

“Iya, kita semua para sukarelawan bersama masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora hari ini melakukan langkah kecil dengan membersihkan jalan sepanjang 500 meter, yaitu dari Taman Grojogan, Tugu Pancasila dan Taman Mustika Blora,” kata Eko Arifianto selaku Koordinator DUTA BLORA kepada awak media, Minggu (21/2/2021).

Aktifis bakti lingkungan

Menurut pengamatannya, walau saat ini kondisi jalanan di Blora cukup bersih namun dirinya merasa prihatin karena keberadaan sampah ternyata beralih ke sungai.

“Coba lihat saja kalau tidak percaya. Sebagian besar kawasan sungai di Blora, termasuk di Grojogan, masih menjadi tempat pembuangan sampah yang ideal bagi para oknum pencemar lingkungan,” tandasnya.

Dirinya melihat bahwa keberadaan sungai di Blora yang penuh dengan sampah membuktikan kegagalan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) seperti yang termaktub dalam Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ya, mandul! Padahal sudah jelas dalam ayat 1 disebutkan bahwa Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” tegasnya.

Eko menambahkan bahwa persoalan sampah hari ini adalah permasalahan serius yang harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Kabupaten Blora beserta seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya.

“Pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini semestinya menjadikan kita sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.

Eko Arifianto, Koordinator DUTA Blora

Aktifis lingkungan yang pernah melakukan aksi cor kaki di depan istana negara ini sedikit menceritakan tentang tragedi tanggal 21 Februari 2005 silam di TPA Leuwi Gaja, Cimahi, Jawa Barat di mana gunungan sampah menimbun dan menewaskan 157 orang.

“Itu perlu kita pikirkan bersama. Yaitu tentang sampah dan bahayanya bila tidak dikelola dengan baik. Sampah yang menggunung akan menjadi semacam bom waktu yang setiap saat bisa meledak membawa bencana. Bisa secara langsung seperti bencana atau banjir, tapi bisa juga secara tak langsung seperti adanya wabah penyakit seperti sekarang ini,” tuturnya.

Dalam pandangannya, pola pengelolaan sampah oleh sebagian besar masyarakat yaitu kumpulkan, angkut, buang adalah membuktikan bahwa pengelolaan sampah di Blora masih sangat jadul dan ketinggalan zaman.

“Pola linear ini harus diubah menjadi sirkular, yakni memanfaatkan nilai ekonomi sampah secara maksimal dengan menerapkan prinsip 3R, yaitu Reuse, Reduce, Recycle,” bebernya.

Eko bersama kawan relawan bersiap berangkat aksi

Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mendaur ulang sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

Menurutnya, selain sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat, upaya penegakan Perda harus juga berjalan beriringan.

“Buat apa dibuat peraturan kalau tidak untuk ditegakkan? Kalau hal ini bisa dijalankan maka bukan sesuatu yang mustahil bila Kabupaten Blora bisa menjadi kabupaten yang bersih, sehat dan sejahtera. Dan alangkah bijaknya bila kita wariskan anak cucu kita nanti dengan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, bukan sampah yang menggunung dan sungai yang tercemar,” tutupnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora Ir Dewi Tedjowati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sekaligus Kepala Subbagian Program Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Retno Sulistiyaningsih, ST, MT saat dikonfirmasi mengatakan berterimakasih atas partisipasi rekan-rekan sukarelawan.

Retno Sulistiyaningsih Plt Kabid Pengolahan Sampah DLH Blora

“Terimakasih sudah dibantu dalam menyukseskan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional ini. Termasuk setiap Juma’t dibantu dalam bersih-bersih kali Grojogan,” ucap Retno Sulistiyaningsih di sela-sela aksi bersih-bersih di kawasan Taman Mustika Blora.

Saat ditanya tentang persoalan sampah di Grojogan, Retno mengungkapkan terkait dengan pengambilan sampah di jaring penangkap sampah yang dipasang di Kali Grojogan nanti akan dikoordinasikan dengan petugas kebersihan DLH Blora.

“Pengambilan sampah itu tugas kami. Nanti akan kami koordinasikan dengan petugas kebersihan hingga sampah yang diambil dari kali Grojogan bisa diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelasnya.

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah, yang susah adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah.

“Itu yang pertama, kesadaran masyarakat. Ya, minimal tidak membuang sampah di sungai. Yang kedua adalah membudayakan masyarakat untuk memilah sampah. Paling enggak dari mulai skala rumah tangga. Sampah organik, unorganik, dan lagi sekarang ada sampah spesifik,” tambahnya.

Senada dengan statemen relawan DUTA Blora, terkait dengan persoalan sampah yang masih terjadi di Blora, dirinya menilai karena belum berjalannya penegakan peraturan yang ada.

“Perda tentang Pengelolaan Sampah kita sudah punya, yaitu Perda No. 1 Tahun 2011. Namun salah satu sisi yang belum berjalan adalah penegakan Perda. Karena yang merupakan penegak Perda bukan hanya Dinas Lingkungan Hidup, tapi Satpol PP. Satpol PP selaku instansi penegak Perda, ini yang tidak jalan,” ungkapnya.

Selaku Plt Kabid Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Retno mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Blora sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dengan keterlibatan dan partisipasi masyarakat.

“Saya maunya sanksi benar-benar ditegakkan, terkait pelanggar Perda, termasuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Intinya nanti edukasi dulu. Masyarakat diberikan pemahaman. Jangan langsung diberi sanksi. Diberikan pembinaan dulu, dan lain sebagainya. Ini yang baru kita rintis,” jelasnya.

Di lain tempat, saat dihubungi wartawan, Bupati Blora Terpilih H Arief Rohman, M.Si mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dengan kegiatan positif yang dilakukan oleh para relawan.

Bupati Blora Terpilih H Arief Rohman, M. Si

“Sip, kami mengapresiasi kegiatan dari kawan-kawan relawan beserta masyarakat dan dinas terkait,” ucapnya.

Selaku Bupati Blora Terpilih, sesuai visi misinya, Arief Rohman akan menjalankan program kerjanya yaitu menata lingkungan yang ijo royo-royo dan tata kelola sampah produktif.

“Kita juga akan menggerakkan program bank sampah. Untuk pasar-pasar, desa, kelurahan, sekolah-sekolah, pondok pesantren, tempat ibadah, dan lain-lain,” terangnya.

Terkait dengan penegakan Perda terkait pengelolaan sampah rencana dirinya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Nanti coba kita koordinasikan, Mas,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed