oleh

DUTA Blora Adukan Pencemaran dan Perusakan Kali Grojogan

BLORA, KAPERNEWS – Karena hampir setiap Jum’at mengadakan bakti lingkungan dan masih melihat perusakan sungai Grojogan yang semakin massif, akhirnya DUTA (Kepedulian Terhadap) Blora mengadukan permasalahan yang ada ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Selasa (23/2/2021).

“Ya, karena ini setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kami terpaksa melaporkan kejahatan lingkungan ini kepada pihak terkait,” kata Eko Arifianto Koordinator DUTA Blora.

Oknum pencari ikan di sungai Grojogan

Menurut Eko, karena salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk melindungi Kabupaten Blora dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Sehingga dalam kesempatan ini kami dari DUTA BLORA melaporkan dan mengadukan oknum tidak bertanggungjawab tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora terkait dengan kegiatan yang diperkirakan sangat berpotensi menimbulkan dampak pencemaran dan perusakan lingkungan,” ujarnya.

Dikatakan Eko, beberapa di antaranya adalah pembuangan sampah organik dan anorganik di sepanjang sungai Grojogan Blora. Dari mulai bagian hulu di wilayah Desa Temurejo, Kelurahan Tegalgunung, Kelurahan Tempelan, Dukuh Sawahan, Kelurahan Kedungjenar dan Kelurahan Mlangsen.

“Selain pembuangan sampah ke sungai, pengambilan ikan dengan cara diracun seringkali terjadi di wilayah hulu kali Grojogan. Baru saja pagi hari sampah dibersihkan, sore harinya sungai sudah diracun. Ya, sangat menyedihkan,” tandasnya.

Menurut laporan beberapa warga, beberapa titik yang biasa terlihat adalah di daerah hulu jembatan Tegalgunung sebelah barat Pasar Pon Jl. Taman Makam Pahlawan, jembatan Jl. Gunung Lawu Tegalgunung, jembatan barat Mie Ayam/ Bakso Pak Sam Jl. GOR, jembatan dekat SMP 1 Blora Jl. Dr Sutomo, jembatan Sawahan Lr I, hingga sampai bawah jembatan Grojogan Blora.

Pengambilan ikan secara ilegal tersebut kemudian disusuri sekelompok orang hingga sampai Treteg ireng (Jembatan hitam) Jl. Sudarman – Jl. Manggar, jembatan Jl. Kol Sunandar, jembatan Jl. Reksodiputro, hingga bertemu dengan Kali Lusi di tikungan sungai turut Jl. Jambu.

“Aktifitas mencari ikan dengan meracun sungai diperkirakan memakai Potassium dan Thiodan yang buangan atau limbahnya mengandung zat beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta ikan-ikan kecil dan organisme lainnya,” terangnya.

Banner peringatan menjaga kelestarian alam

Padahal, DUTA Blora bersama masyarakat dan dinas terkait masih melakukan kegiatan Jum’at Bersih di kawasan Grojogan yang notabene adalah wajah kota Blora. Bahkan DUTA juga telah memasang banner berukuran 8 x 1,6 meter yang berisi himbauan dan peringatan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah, meracun dan menyetrum ikan di sungai.

“Dan yang lebih memprihatinkan lagi, oknum tak bertanggungjawab yang melakukan peracunan sungai Grojogan melakukan aktifitas di bawah banner peringatan yang sangat besar. Entah oknum tersebut tidak bisa membaca atau memang tidak diindahkan,” ungkapnya.

Terlihat oknum masyarakat yang melakukan aktifitas

Menurut Eko, dasar hukumnya sudah sangat jelas sekali, seperti dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan pun telah disebutkan.

“Di situ dijelaskan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 milyar,” sahutnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2011 tentang dengan Pengelolaan Sampah pasal 42 pun sudah dijelaskan.

“Barangsiapa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50juta. Tinggal sekarang persoalan penegakan hukumnya,” tegasnya.

Harapan DUTA, dinas terkait segera mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang saat ini merupakan ancaman serius yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat seperti warga yang tinggal di dekat sungai yang mencukupi kebutuhan kesehariannya dengan cara memancing ikan.

“Inilah peran aktif kami selaku bagian dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berupa pengawasan sosial, pemberian saran dan pendapat termasuk menyampaikan pengaduan, informasi dan laporan. Silahkan dinas terkait segera bergerak. Kami tunggu aksi nyatanya,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed