oleh

Kuasa Hukum Benny Sesalkan Lambangnya Pelimpahan Kasus Pencurian dan Pengrusakan Sarang Walet

POLMAN, KAPERNEWS.COM – Tim Kuasa Hukum Benny Iswanto meminta Penyidik Polda Sulbar untuk segera melimpahkan Perkara Pidana yang telah dilaporkan sejak tahun 2018 yang sampai sekarang sudah dua tahun lebih belum dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan.

Melalui Kuasa hukum Benny iswanto, Muh Amin Sangga, SH, MH & Rekan menyampaikan bahwa perkara pidana pencurian dan Pengrusakan sarang Walet di kecamatan wonomulyo kabupaten polewali mandar provinsi sulawesi barat, yang dilaporkan oleh kliennya sejak 18 Mei 2018 di Polda sulbar sudah terbilang cukup lama namun hingga saat ini belum sampai pada proses persidangan padahal semua saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi ahli pidana dari Unhas juga sudah dihadirkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Sehingga pada saat itu penyidik sudah meningkatkan status penyelidikan ketingkat penyidikan bahkan Terlapor (Pelaku) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulbar.

Menurut keterangan pihak polda kelengkapan berkas yang di tunggu adalah putusan perdata agar kasus pidananya bisa berlanjut.
lalu berkas perkara sudah pernah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar namun dikembalikan kepenyidik Polda dengan alasan untuk dilengkapi karna adanya kasus lain yang belum kelar yaitu kasus perdata.

namun kuasa hukum menyesalkan adanya alasan itu sehingga pelaku tidak segera di adili. Pada tanggal 26 November 2020 pihak penyidik Polda Sulbar mengeluarkan SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang disampaikan kepada pihak pelapor yang isinya memuat beberapa poin diantaranya, bahwa pihak penyidik polda sulbar
menunggu adanya putusan perkara perdata antara pelapor dan terlapor bahwa berdasarkan isi surat SP2HP tersebut sangat disesalkan oleh tim kuasa hukum korban (Pelapor) Muh Amin Sangga, SH, MH karena menurutnya perkara yang dilaporkan oleh kliennya Benny Iswanto harusnya sudah di uji dipersidangan sebab satu-satunya lembaga yang berhak memutus dan menilai suatu perkara atau perbuatan seseorang dinyatakan bersalah atau tidak.

Yang menentukan bersalah adalah lembaga Peradilan bukan pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan, sehingga berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Korban meminta kepada pihak penyidik Polda Sulbar  melalui kasubdit 3 untuk segerah melimpahkan perkara yang telah dilaporkan oleh kliennya guna mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan tersebut. Dilaporkan : Junaedi/syarifuddin daeng mapali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed