oleh

Pencuri dengan Bambu Kuning dibekuk Polsek Helvetia

MEDAN HELVETIA, KAPERNEWS.COM – Kepolisian Sektor Medan Helvetia , jajaran Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang Pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) Alamat Jalan Cempaka Kiri No.02 Gaperta Ujung kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia.Rabu, 10/3.

Pelaku menggasak barang korban pada hari Jum’at tanggal 05/02, sekira pukul 05.00 wib, sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku,

Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku pada Rabu tanggal 03/03 sekitar pukul 21.00 wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/T.B.Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat. ujar Zuhatta.

Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi oleh anggota kami saat dilapangan, Pelaku mengakui perbuatannya, dan Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 (dua) meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban,

Adapun barang hasil aksinya berupa, uang tunai sebesar Rp.1.000.000, 1 unit Laptop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue, dan 1 buah Tas Rangsel merek EIGER warna Hitam serta 1 buah Helem merek LTD warna Merah, dan 1 batang bambu yang panjangnya sekitar 2 meter sebagai alat yang digunakan, dan hasil aksinya Pelaku jual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Kepada pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara”.pungkasnya
(Leo/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed