oleh

Pertanyakan Haknya, Rakyat Blora Selatan Geruduk DPRD

BLORA, KAPERNEWS.COM – Setelah melakukan aksi massa di depan CPP Pertamina Gundih Aset 4 area Cepu turut Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, masyarakat Blora wilayah Selatan geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Blora untuk melakukan audiensi mempertanyakan hak-haknya kepada DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (29/032021). Hadir dalam audensi warga desa Sumber, Sedulur Relawan Tani (Sentani), Front Blora Selatan (FBS), anggota DPRD Komisi B dan C serta perwakilan OPD Kabupaten Blora.

Kegiatan dikawal ketat dari pihak Polres Blora, agar tetap mematuhi prokes serta menjaga kondusifitas. Audensi ini diterima pihak DPRD di pendopo DPRD Blora dengan mendengarkan keluhan masyarakat terkait transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Blora.

“Semoga dengan adanya perusahaan yang ada di Blora bisa menyejahterakan masyarakat Blora. Sekaligus menjelaskan bahwa kami tidak menolak investor ke Blora, tetapi laksanakan kewajiban dan hak yang harus dilakukan perusahaan sesuai regulasi untuk kesejahteraan bersama,” ucap Kristi Ageng alias Grek perwakilan dari Front Blora Selatan (FBS).

Peserta audiensi di pendopo DPRD Blora

Peserta aksi juga mengatakan bahwa selama ini transparansi pengelolaan CSR tidak jelas.

“Perda soal CSR sudah ada, Perbup soal CSR juga ada, tetapi siapa yang mengelola dari tim yang dibentuk. Dari pemerintah Kabupaten Blora ini mana? Selama ini apa saja yang dilakukan dalam pengelolaannya,” tegas Exy Agus Wijaya, selaku koordinator Sentani (Sedulur Relawan Tani).

Wargapun menyampaikan aspirasi dan keluhannya terkait dengan perusahaan Pertamina yang beroperasi di daerahnya.

“Yang pertama soal CSR, kedua soal ketenagakerjaan lokal, ketiga pembangunan atau pemeliharaan jalan dari Peting sampai Menden, yang keempat limbah air yang digunakan ini kami punya uji labnya, serta sarana irigasi yang membuat mampet kalau hujan malah mengenang,” terang Suwoto warga Sumber.

Menurutnya perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Termasuk jaringan gas desa kami belum ada yang berfungsi, tetapi di desa Menden malah sudah berfungsi lama. Ini yang kami sampaikan kepada dewan agar segera diperhatikan,” imbuhnya.

Sementara itu Mochamad Mukhlisin dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa sebagai anggota legislatif dirinya belum pernah meminta atau mendapat laporan terkait pengelolaan dana CSR.

DPRD Blora menemui masyarakat Blora Selatan

“Berapa jumlah perusahaan yang harus memenuhi kewajiban CSR, pengalokasiannya di mana saja, yang mengelola siapa, ini harus lebih transparan,” ujarnya.

DPRD Blora mengapresiasi aksi audiensi yang dilakukan warga terkait transparansi dana CSR perusahaan.

“Kalau regulasi saya kira cukup, masalahnya hanya pada tingkat pelaksanaannya saja,” tandasnya.

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab sosial perusahaan sendiri adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed