oleh

Bupati Garut Dapat Upeti Dari Satpol PP?? “Tower Ilegal Berdiri Bebas!?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Maraknya pembangunan ilegal di Kabupaten Garut makin mengkhawatirkan, terlebih pembangunan dibangun dilahan pertanian basah (LP2B) yang tegas tidak diperbolehkan oleh Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Garut, karena memiliki konsekwensi semakin krisisnya lahan pertanian.

Dalam melakukan Audensi, Masyarakat Pemerhati Kebijakan di Gedung DPRD Garut, Selasa (6/4/2021) mengungkapkan, adanya bangunan menara telkomunikasi di Lahan Pertanian Basah atau LP2B diwilayah Kecamatan Sucinaraja.

“Terdapat bangunan menara telkomunikasi yang bebas berdiri di kawasan LP2B dan jelas-jelas tidak memiliki dokumen perizinan, akan tetapi Pejabat di Kabupate Garut tidak berani mengambil langkah dan tindakan nyata sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Iwan Kurniawan didampingi Ade Jamal, perwakilan Masyarkat Pemerhati Kebijakan, Jum’at (9/4/21).

Menurutnya, dalam menjaga ketersediaan pangan, Sekertaris Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut telah mengungkapkan bahwa setiap tahun, ketersediaan lahan pertanian terus berkurang dengan adanya alih fungsi lahan.

“Sudah kita dengar saat hiring/audensi di ruang banggar DPRD Garut apa yang disampaikan Sekertaris DKP, yang pada pokoknya lahan pertania mengalami pengurangan setiap tahunnya, hal itu pun diaminkan oleh Dinas Pertanian. Lalu apakah Satpol PP Garut selaku penegak Perda akan terus mengeluarkan dalil-dalil klasik tidak menindak bangunan tower yang jelas-jelas melanggar hukum?, atau mungkin Pak Bupati menerima upeti melalui Satpol PP agar diam membisu?,  semoga saja itu tidak benar dan masih ada etika dan profesionalisme petugas Satpol PP Garut!” ujar Iwan.

Selain Iwan, Ade Jamal juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031 Pasal 74 angka (3) huruf f menyatakan bahwa  “tidak diperbolehkan alih fungsi pada LP2B, kecuali untuk kepentingan umum (kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandara udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam serta pembangkit dan jaringan listrik), berdasarkan isi Pasal tersebut bangunan Menara Telekomunikasi tidak Termasuk dalam hal kepentingan umum, dan kegiatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.

Lalu secara khusus, kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten garut Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan menara Telkomunikasi, dimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang pada pokonya menyebutkan setiap bangunan menara telkomunikasi wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Menara.  Lalu untuk pengawasan dan pengendaliannya dapat dilihat dalam Pasal 20 ayat (2), dimana pengawasan dan pengendaliannya dilakukan oleh Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk melaksanakan penetapan pembongkaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78  Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung cukup jelas, bahwa Pemerintah daerah melakukan identifikasi bangunan gedung yang akan dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau laporan masyarakat, jadi tidak ada alasan hukum untuk diam membisu bagi Satpol PP, kecuali Satpol PP dapat disuap dengan pundi-pundi rupiah sehingga menutup mata dan telinga,” cetusnya.

Dari hasil audensi kemarin, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga akan melakukan Gugatan dan melaporkan pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Garut belum bisa dihubungi terkait diamnya penegak perda yang menurut pengakuan dalam surat resminya menunggu itruksi/perintah/arahan pak Bupati. (Tim AMG/Oki/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *