oleh

Kisruh Pengunduran PPK dan ULP, Warga Ancam Polisikan Bupati Garut

GARUT, KAPERNEWS.COM – Setelah Bupati Garut menyampaikan adanya pengunduran diri sejumlah PPK dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut karena sering dipanggil oleh pihak Kepolisian, sebagian warga Garut resah dengan pernyataan Bupati Rudy Gunawan, S.H., M.H., MP yang tidak memperlihatkan bukti-bukti kongkrit.

Kordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin S.H mengatakan, pernyataan Bupati tersebut jangan seolah melempar opini sebagai kepala daerah, dimana menyebutkan terancam lumpuhnya kegiatan seperti pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Garut.

“Seperti kami baca di berita media online, Bupati menyebutkan Sudah banyak yang datang langsung dan menyatakan ingin mengundurkan diri bahkan beberapa di antaranya sudah benar-benar mundur. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan bahkan pembangunan di Garut terancam lumpuh. Dan Bupati hanya menyebutkan alasan pengunduran diri karena seringnya dipanggil oleh kepolisian,” jelas Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhidin, S.H melalui sambungan seluler, Jum’at (9/4/2017).

Asep menilai, Bupati harus bisa membuktikan dalam konteks pemanggilan yang disebutkannya itu  tahun berapa yang diminta keterangan oleh Kepolisian, bukan menyampaikan atau menutupi dengan administrasi yang sandarannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

“Tentu sah-sah saja bila Kepolisian memanggil PPK atau ULP untuk dimintai keterangan kalau kegiatannya itu sudah dilaksanakan, kecuali bila kegiatan itu belum dilaksanakan baru pak Bupati bisa berkirim surat kepada Mendagri dan mungkin kepada Kapolri. Jadi intinya Bupati yang menyatakan dan membuat gaduh publik agar segera membuktikan kepada publik kalau benar itu terjadi, seandainya ada kelalaian dan/atau kesalahan pihak Keplisian dalam melaksanakan tugasnya,” tandas Asep.

Lanjutnya, Asep mengancam apabila Bupati Garut tidak bisa membuktikan atas kabar yang diutarakannya melalui media, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Bupati Garut kepada Aparat Penegak Hukum, begitupun sebaliknya bila Bupati bisa membuktikan ada kesalahan atau kelalaian pihak kepolisian, Bupati Rudy Gunawan harus membuka kepublik karena sudah membuat gaduh warga Garut.

“Ya, apabila dalam satu minggu ini Rudy Gunawan tidak bisa membuktikan atas dasar apa PPK dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, maka tentu sesuai dengan Pasal  14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Cukup jelas, sambug Asep Muhidin, S.H, dalam Pasal 14 ayat (1) menegaskan “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun,” Bupati Rudy Gunawan dengan sengaja menginformasikan kegelisahan PPK dan Pokja.

Dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) tersebut, yang dimaksud Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan meuat juga keonaran. Jadi kami sebagian warga Garut merasa gelisah adanya perseteruan opini atau pendapat / statement antara Bupati Garut dengan Kepolisian yang awalnya dilontarkan oleh Bupati. Jadi kuncinya Harus dibuka kepada publik bukti surat pemanggilan/undangan dari pihak kepolisian, disana tentu tertulis dimintai keterangan terkait apa dan kegiatan tahun berapa, imbuhnya.

Hingga saat ini, kami dari Masyarakat Pemerhati Kebijakan yang merupakan perkumpulan taktis warga Garut terus memonitoring perkembangan kekisruhan ini dan melakukan pemilahan sebagai alat bukti nanti saat melakukan Pelaporan. (Tim AMG/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed