oleh

Tak Dapat Kabar Revisi Perda RTRW Rembang, JM-PPK Datangi Kantor Dewan

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Hari ini Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mendatangi DPRD Kabupaten Rembang untuk menanyakan perkembangan kabar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031 Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Senin (12/04/ 2021).

“Kedatangan kali kedua ini adalah menagih tindaklanjut dari audiensi sebelumnya yaitu 3 Maret 2021 lalu terkait janji DPRD Rembang yang belum ditepati, yakni mengikutsertakan JM-PPK dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Rembang,” kata Joko Prianto Koordinator JM-PPK Rembang.

Dirinya menjelaskan, paska revisi Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah 2019 lalu, semua kabupaten/kota juga melakukan revisi termasuk Kabupaten Rembang.

“Namun sampai dengan hari ini, kami dari JM-PPK belum mengetahui sampai mana proses revisi Perda RTRW Kabupaten tersebut dan belum pernah didengar usulannya,” ungkapnya.

Joko Prianto menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat itu dijamin dalam Pasal 65 ayat (1) UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Iya, di undang-undang itu menyebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat,” jelasnya.

Petani yang juga seorang aktifis lingkungan ini menjelaskan bahwa termasuk UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan juga menyebutkan masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam rencana perundang-undangan.

“Ya mulai tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,” terangnya.

Meski sudah mendapatkan draft revisi Perda RTRW, dirinya selaku bagian dari JM-PPK menilai bahwa beberapa point besar perlu menjadi perhatian serius oleh Pansus IV DPRD terkait revisi ini.

“Apalagi langkah Pemkab Rembang dalam proses perencanaan revisi ini belum pernah sekalipun mengundang dan mengajak JM-PPK dalam pembahasannya,” paparnya.

Menurut Joko Prianto, hari ini juga bertepatan dengan peringatan empat tahun lahirnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng Tahap I.

“Sebagaimana di dalamnya memberikan rekomendasi terhadap revisi perda RTRW Kabupaten Rembang untuk merubah peruntukkan tunggal CAT Watuputih menjadi kawasan lindung geologi, dan merubah kawasan peruntukan pertambangan dalam pasal 26,” imbuh pria yang akrab disapa Joko Print ini.

Dirinya menuturkan bahwa KLHS Pegunungan Kendeng sebagaimana amanat dari Presiden Joko Widodo dan KLHK adalah hasil perjuangan JM-PPK yang memberikan banyak rekomendasi terhadap kebijakan nasional, provinsi, bahkan kabupaten.

“Dalam dokumen KLHS itu dijelaskan bahwa Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Rembang memiliki lereng landai bergelombang dengan alur-alur sungai sehingga patut dianggap sebagai ciri khas bentang alam karst,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Joko Print, CAT Watuputih Rembang juga menyimpan akuifer yang menurut hasil pendataan Tim KLHS Pegunungan Kendeng memiliki 79 gua, 29 mata air, 44 ponor, dan 47 sumur gali.

“Sehingga dari itu semua, Pegunungan Kendeng patut dikatakan sebagai wilayah KBAK yang harus dilindungi,” tegasnya.

Audiensi JM-PPK dan DPRD Rembang

Print menerangkan bahwa dalam revisi Perda tata ruang provinsi, Rembang menjadi kawasan yang rentan terhadap pengrusakan-pengrusakan lingkungan. Mulai dari adanya wilayah usaha pertambangan dalam Pasal 80, kawasan industri prioritas provinsi Pasal 85, dan kawasan industri terpadu Pasal 102.

“Sehingga diprediksi pengaruh utama pasal-pasal inilah yang akan memunculkan banyak kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial yang akan terjadi ke depan,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Pasal 34 Perda Tata Ruang ini menjelaskan bahwa Rembang masuk sebagai kawasan lindung.

“Artinya peraturan daerah RTRW Provinsi ini banyak sekali ketidaksinkronan dari pasal per pasalnya,” tandasnya.

Sehingga melihat beberapa kondisi kebijakan tersebut, maka dalam audiensi kedua ini, termasuk dalam momen peringatan 4 tahun keluarnya amanat KLHS Pegunungan Kendeng Tahap I, JM-PPK meminta data dan update perkembangan revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang.

“Ya, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, kami meminta keterlibatan aktif dalam revisi Perda Tata Ruang Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed