oleh

Anak Penyandang Tuna Rungu dan Wicara Dipukuli, Ayah Korban Datangi Mapolres Pati

PATI, KAPERNEWS.COM – Tidak terima perlakukan MAR (19) warga Desa Godo Kecamatan Winong atas anaknya MFNI (16) yang tuna rungu dan wicara dipukuli, Busono (49) ayah korban datangi Mapolres Pati, Jawa Tengah, Senin (19/04/2021).

“Anak saya itu terlahir sebagai anak penyandang disabilitas, Mas. Tapi syukurlah hal tersebut tidak membuat dirinya rendah diri,” kata Busono ayah kandung korban, Senin (19/04/2021).

Dikatakan Busono, bahwa anaknya menjalani kehidupan di masyarakat sebagaimana layaknya seorang anak yang normal.

“Ya, meskipun pun tidak jarang MFNI dikucilkan, dan mendapatkan stigma sebagai orang cacat,” terangnya.

Saat ini MFNI yang merupakan penyandang disabilitas rungu dan wicara telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang warga Desa Godo, Kecamatan Winong.

Dian Puspitasari, SH, advokat yang mendampingi korban mengatakan, tindakan kekerasan itu dilakukan pada 28 Maret 2021 lalu. Pada saat itu korban berada di rumah tetangganya yang kebetulan sedang ada hajatan.

“Kemudian pada pukul 04.00 WIB, korban diajak oleh empat orang temannya menuju tempat sepi di dekat lapangan Desa Godo. Saat itu korban diboncengan diapit oleh dua orang dengan menggunakan motor korban,” terangnya.

Dijelaskan, kemudian pelaku membawa motor sendiri bersama dengan seorang teman. Sampai di lokasi, korban kemudian dipaksa turun dari motor hingga korban terjatuh di jalan. Ketika korban berusaha berdiri, ditendang di bagian perut.

“Ketika korban berusaha berdiri, korban dipukul di bagian pelipis. Kemudian salah satu pelaku memiting leher korban dari belakang,” ungkapnya, Senin (19/04/2021).

Atas kejadian itu, dua gigi korban patah, dagu lecet dan berdarah. Pelipis kiri mengalami lebam dan baju korban sobek.

Korban MNFI (16 tahun) penyandang disabilitas rungu dan wicara

Setelah ditelusuri, korban tidak ada permusuhan dengan pelaku. Tetapi dimungkinkan karena salah paham, sehingga terjadi tindakan kekerasan.

“Karena korban ini tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar, kalau dia berkomunikasi dengan orang lain, tentunya menggunakan isyarat mata. Mungkin oleh pelaku, dia dikira menantang,” paparnya.

Sehari setelah kejadian, yakni 29 Maret 2021, keluarga korban pun melaporkan aksi kekerasan itu di Mapolres Pati. Namun, oleh pihak kepolisian baru dilakukan BAP pada hari ini, Senin (19/04/2021).

“Diduga ada oknum aparat negara yang memanfaatkan kelemahan korban sebagai penyandang disabilitas rungu dan wicara, serta memanfatkan kondisi keluarga korban untuk melindungi pelaku kekerasan dan pengroyokan terhadap korban melalui jalur damai yang sepihak, tidak akuntabel dan tidak transparan,” tegasnya.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap disabilitas di bawah umur adalah kasus kekerasan pertama kali yang ditangani oleh Polres Pati. Sehingga Polres Pati kesulitan mendapatkan penerjemah.

“Meskipun pengusutan kasus tindak pidana terhadap kelompok disabilitas membutuhkam sumberdaya khusus, namun kami berharap penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi korban,” tandasnya.

Sementara Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Pati Suratno mengatakan, kasus tersebut sangat tidak manusiawi. Apalagi korbannya dalam hal ini adalah tuna rungu dan tuna wicara.

“Harapannya kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. Karena korban ini masih di bawah umur, tapi mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” pungkasnya.

Selain memberikan perlindungan hukum kepada korban MFNI anak tindak pidana
kekerasan, hukum atas kasus kekerasan dan pengroyokan yang dialami oleh MFNI anak penyandang disabilitas rungu dan wicara menurutnya harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed