oleh

Pasca Putusan PTTUN Jakarta, Dekopinda Garut Pimpinan Sri Untari Minta Pemda Segera Mengambil Sikap, “Nurdin Halid Bukan Ketum Dekopin”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah memberikan Putusan bahwa Dewan Koperasi Indonesia pimpinan Nurdin Halid adalah tidak sah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa 27 April 2017.

Menyikapi  kabar baik tersebut, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Garut Asep Supriadi yang berada dibawah pimpinan Dekopinda Dr. Sri Untari meminta Pemda Garut segera mengambil sikap

Melalui Press release yang diterima kapernews.com,  Asep Supriadi menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait serta Pemerintah Daerah. yaitu Bupati, Wakil Bupati serta Sekda Garut dan segera pula kami akan melayangkan surat permohonan audensi kepada Pimpinan DPRD Garut.

“Kami berharap di Kantor DPRD Garut nanti, kami akan meminta seluruh pihak yang memiliki hubungan kerja dengan Dekopinda Garut untuk di hadirkan, termasuk pak Bupati, Wakil dan Sekertaris Daerah,” kata Asep Supriadi, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga : 

“Dualisme” Dewan Koperasi Indonesia

Sebagaimana press release yang kami terima (Dekopinda Garut) dari ekopin Pisat bertajuk Nurdin Halid Tidak Sah Sebagai Ketua Umum Dekopin tersebut, kami menemukan beberapa nilai yang perlu dijadikan catatan bahwa Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, tertanggal 27 April 2021 telah menegaskan bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin. Ini perlu di catat oleh Pemangku kebijakan di Kabupaten Garut. tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil ketua Dekopinda Garut, Tudi Sopian Hamidi menambahkan bahwa eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan (legal standing) Nurdin Halid di Dekopin telah diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pada selasa 27 April 2021

“Kami berkesimpulan bahwa dengan demikian, Saudara Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Dan ini artinya berlaku bagi seluruh Dekopinwil dan Dekopinda yang berada dan mendapatkan SK kepengurusannya dari yang bersangkutan, termasuk Kabupaten Garut,” tandas Tudi

Menurutnya, dalam waktu dekat, Dekopinda yang dipimpin Asep Supriadi akan mengambil alih aset Dekopinda Kabupaten garut.

“Alhamdulillaah dengan berdasar keputusan ini, kami bisa segera mengambil alih asset dan kantor Dekopinda Garut, untuk dapat kami pergunakan sebagaimana mestinya,” imbuh Tudi Sopian Hamidi menambahkan.

Sambungnya, kami juga perlu menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, bahwa dengan adanya keputusan ini, keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.

“Sebagaimana kami terima kabar, bahwa Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan antara lain bahwa NH sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga : 

Bupati Garut Dapat Upeti Dari Satpol PP?? “Tower Ilegal Berdiri Bebas!?”

Kami juga meyakini, lanjut Tudi, melalui Press release dari Dekopin pusat, bahwa menurut Mas Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H, Pengacara dari Dekopin menyebutkan dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah, ini mohon jadi catatan, tegas Tudi.

“Dalam eksekpsi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini termasuk diantaranya adalah upaya secara serta merta mengangkat saudara Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin tidak berkekuatan hukum. Ini artinya seluruh perbuatan hukum yang salah satunya adalah penerbitan SK pengurus Dekopinwil dan Dekopinda yang di tandatangani saudara Nurdin Halid dan berlaku kebawahnya batal secara hukum untuk mengatasnamakan Dekopinwil maupun Dekopinda. Ini artinya kepengurusan kami lah yang sah secara hukum,”  sambung Tudi sopian Hamidi, Wakil ketua Dekopinda Kabupaten Garut yang juga merupakan bagian dari Majelis Pembina Cabang PMII Garut.

Dalam penutupnya, Asep Supriadi, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Garut pimpinan Dr. Sri Untari ini menyampaikan semoga dengan adanya kepastian Hukum ini, Koperasi tidak lagi kebingungan, bahkan jauh dari itu, Kami berharap Koperasi dapat menerima kami secara optimal, terutama peran strategis Dekopinda sebagai mitra kerja Pemerintah dapat memberi masukan serta meramu bersama pemerintah bagaimana mendorong optimalisasi peran Koperasi secara utuh.

Hingga berita ini ditayangkan, kapernews.com belum bisa menghubungi Dekopin pimpinan Nurdin Hali. (AMG)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed