oleh

Yaumil Ambo Djiwa Pimpin Rakor Forkopimda, Putuskan Pelaksanaan Sholat Id 1442 H di Laksanakan di Masjid Masing-Masing.

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forkopimda untuk menidjaklanjuti hasil Video Conference (Vicon) dengan Kementerian Dalam Negeri RI, untuk peningkatan pencegahan penyebaran Virus Corona dan mudik menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M, di ruang rapat Bupati Pasangkayu, Selasa, 4 Mei 2021.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Jiwa SH Wakil Bupati Pasangkayu, Hj Erni Agus, Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H Siagian SIK, Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Novialdi SE, Sekkab Pasangkayu DR Firman MP, Para Asisten, Kepala Sekertariat Satgas Covid 19 Muliadi Halim, Kepala Badan kesbangpol Pasangkayu Muh Syamlan, Kepala BPKAD Imran Makmur, Kepala Dinas Kesehatan Samhari, Kepala Bidang Kominfopers Kamlan, Kasatpol PP Pasangkayu Nasrum, Kepala Kemenag Pasangkayu H Mustafa, Ketua MUI Pasangkayu Dr H Muslim Halimin M A, Ketua PHBI Pasangkayu Tarwis, Kajari pasangkayu Mucshin SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Adhe A, Serta Kebag TU RSUD Pasangkayu Jainuddin.

Dalam penyampaiannya, Yaumil Adj mengatakan, pelaksanaan sholat idhul fitri tidak di laksanakan di lapangan terbuka, mungkin di fokuskan ke satu titik yakni masjid masing-masing setiap wilayah, untuk mengantisipasi kerumunan serta memutus penyebaran covid 19 di Kabupaten Pasangkayu meskipun masih Zona Hijau.

“Untuk daerah perbatasan di dalam pemeriksaan orang yang lewat baik itu yang menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4 harus sesuai dengan peraturan yang ada yaitu prokes,” imbuhnya.

Suasana Saat Rapat Bupati Pasangkayu bersama Para Forkopimda Kabupaten Pasangnkayu

Ditempat yang sama, Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H Siagian S IK menyatakan, dalam Rapat Besok hari rabu tanggal 05 Mei akan di laksanakan apel gelar Pasukan untuk operasi Ketupat kepada Bapak Bupati sebagai Irup dalam apel gelar Pasukan Operasi Ketupat.

“Untuk Provinsi sulbar ada dua Pos sekat Perbatasan yakni Kabupaten Polman dan Kabupaten Pasangkayu. Arus menuju Sulawesi tengah kita tidak akan di lakukan penyekatan, namun yang kita lakukan penyekatan arus menuju pasangkayu,” kata Kapolres.

Lanjut Leo, untuk di Daerah batas yang boleh lewat ibu hamil orang sakit dan mobil logistik yang bisa lewat di daerah batas dan yang bekerja sebagai buruh antar provinsi. Aturan di perbatasan akan di perketat sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah, dengan membawa surat hasil rapid tes yang boleh lewat, tambahnya.

Sementara dari pihak TNI, Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi, menyarankan untuk Sholat Idul Fitri1442 H, di laksanakan di Masjid dan Mushollah, karena di Masjid/Musholla sudah ada batas atau jarak yang telah di tentukan.

“Apa bila sholat Idul Fitri Tahun 1442 H di laksanakan dilapangan bisa berpengaruh, akan mengganggu fasilitas umum seperti, di jalan adanya penumpukan kendaraan, itu susah di hindari kalau untuk kerumunan. Tetapi kalo di Masjid/Musholla sudah disiapkan batas dan jarak sesuai standar pertokol kesehatan Covid-19,” tandasnya.

Kemudian, H Mustaf Tangali, Ka Kemenag Pasangkayu dalam penyampaiannya, pihaknya sangat setuju Sholat Id di laksanakan di masjid dan memang itu yang ia harapkan agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami dari kemenag tetap mensosialisasikan dan menyapaikan ke masyarakat untuk tetap melaksanakan Sholat Id tetap di laksanakan di masjid, tentunya melalui penyuluh agama yang ada di kementrian agama,” ucapnya.

Sementara Ketua MUI Pasangkayu DR H Maslim Halimin M A mengatakan, pemerintah dapat mengambil langkah atau memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa pelaksanaan Sholat Id di laksanakan di lapangan maupun di masjid itu tidak masalah tergantung Pemerintah Daerah.

“Kami MUI meminta kepada pemerintah kalaupun kita melaksanakan Sholat Id dilaksanakan di masjid, jangan di patok cuman 12 masjid tapi semua Masjid dan Mushola harus di buka semua, karena kalau di patok cuman 12 masjid pasti tidak muat,” tuturnya.

Ketua PHBI Pasangkayu Tanwir mengatakan, sebelumnya pihak PHBI Pasangkayu telah melaksanakan rapat terkait dengan pelaksanaan sholat idul fitri dan menetapkan 12 Masjid di Kabupaten pasangkayu, namun dengan adanya pertemuan ini bahwa semua masjid akan di laksanakan ibadah sholat idul fitri.

“Pelaksanaan Sholat Idhul Fitri 1442 H tahun 2021 Kabupaten Pasangkayu akan di laksanakan di masjid masing-masing yang ada di daerah dan di desa, tidak ada pelaksanaan sholat Idhul Fitri di lapangan terbuka,” tandasnya. (Hbr/Asw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed