oleh

Ungkap Dugaan Kasus Premanisme, Polres Blora Tetapkan Lima Tersangka

BLORA, KAPERNEWS.COM – Polres Blora mengungkap dugaan kasus premanisme yang viral beberapa waktu lalu di pasar Jepon, Blora Jawa Tengah. Tersangka adalah anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan di Pasar Jepon Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2021).

Satu tersangka yang menjadi otak perampasan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Lasno alias Ceplik.

Salah satu tersangka Mujiono alias Celeng mengaku motif para tersangka melakukan aksi pemerasan itu dilakukan untuk mengisi uang kas Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Jepon.

“Meminta 400 ribu untuk kas PP Jepon,” kata Mujiono saat gelar perkara.

Para tersangka dugaan aksi premanisme

Di hadapan polisi, Celeng mengakui dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia berdalih aksi tersebut diotaki salah satu rekannya yang bernama Lasno alias Ceplik.

“Menyesal, saya mengakui. Disuruh ada itu dari salah satu anggota mas Lasno sebagai otak pertama,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Mujiono alias Celeng, Suntoro alias Monyet, Kartiko alias Kokok, Agustinus Leonard Welby Saleh, dan Ivan Yudha Adi Negara. Sementara satu orang tersangka bernama Lasno alias Ceplik masuk DPO petugas.

“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan mereka ini anggota PP tepatnya oknum, karena tidak ada namanya ormas yang melakukan kegiatan diluar hukum,” kata Kapolres Blora Wiraga didampingi Wakapolres Rubiyanto.

Kapolres menghimbau kepada warga untuk berani melaporkan jika menjadi korban kejahatan setiap oknum yang mengatasnamakan sebuah ormas. Pihaknya pun akan tegas menindak siapapun yang mengganggu ketertiban di wilayah Blora.

“Kita tidak akan mentolerir siapapun yang menimbulkan keresahan di masyarakat akan kita tindak secara hukum. Jadi saya minta masyarakat untuk berani melapor ke petugas jika menjadi korban kejahatan,” harapnya.

Mereka disangka melanggar Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed