oleh

Terbukti Buang Sampah Di Sungai, Warga Didenda dan Wajib Ikuti Kerja Bakti

BLORA, KAPERNEWS.COM – Pelaku pembuangan sampah liar di Sungai Lusi, Kaliwangan Blora melakukan kerjabakti membersihkan jembatan dan bantaran sungai Kaliwangan Blora, Jawa Tengah, Rabu (28/12/2022) 08.00 WIB pagi hari tadi. Giat bersih-bersih juga diikuti oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, DLH dan masyarakat beserta Pemerintah Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pelaku memaparkan, bahwa sekarung sampah yang dibuangnya, Senin (1/12/2022) lalu adalah berisi bangkai-bangkai ayam.

“Sebelumya ayam saya kan banyak yang mati, lalu saya masukkan ke karung, terus saya buang ke sungai Kaliwangan sore hari itu,” kata Dwi Nurdianto, warga Jl. Sumbawa Kelurahan Jetis, Blora, Rabu (28/12/2022).

Dwi Nurdianto, warga Jetis, pelaku pembuangan sampah liar di sungai

Disinggung terkait papan peringatan berupa larangan pembuangan sampah yang sudah dipasang di TKP (Tempat kejadian Perkara), pelaku menjelaskan tidak mengetahui kalau ada keseriusan pemerintah dalam penegakan hukumnya.

“Iya, sehingga hari ini saya ikut melakukan bersih-bersih karena telah melakukan pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, saya diberi sanksi supaya tidak melakukan lagi,” ucapnya.

Dwi menuturkan, setelah dilakukan proses hukum, Satpol-PP selaku penegak Peraturan Daerah akhirnya memberikan sanksi administrasi.

“Setelah dilakukan penyidikan dan terbukti, akhirnya saya diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu yang diwujudkan dalam bentuk tong sampah 5 buah dan wajib mengikuti kerjabakti bersih-bersih di bantaran Kaliwangan,” tuturnya.

Selaku warga, Dwi menyampaikan pesan kepada masyarakat yang lain agar jangan membuang sampah sembarangan.

“Saya berjanji akan membantu memberitahu masyarakat yang tidak tahu supaya tidak membuang sampah tidak pada tempatnya, karena pasti ada sanksinya. Bersama menjaga kebersihan kota Blora,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora Hendi Purnomo, S.STP, MA, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Welly Sujatmiko, SH menjelaskan, bahwa pihaknya selaku lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini menindaklanjuti aduan organisasi lingkungan hidup terkait dengan pembuangan sampah liar di Kaliwangan.

“Kemarin ada surat dari teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Hijau Blora Indonesia. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti. Setelah kita check, kejadian tersebut benar, kita lalu panggil pelapor dan terlapor, kita lakukan pemeriksaan. Dari keterangan yang diberikan, terlapor tersebut mengakui bahwasanya dirinya khilaf,” terangnya.

Willy menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, akhirnya dari pihak terlapor diberikan sanksi.

Para penyidik Satpol PP meminta keterangan Pelapor dan Terlapor

“Sesuai dari Perda akhirnya kita terapkan sanksi administrasi, yaitu denda dalam bentuk barang berupa 5 buah tempat sampah dan kewajiban turut serta melakukan kerjabakti,” ungkapnya.

Selaku penyidik, Willy menuturkan bahwa penegakan Perda terkait pembuangan sampah tidak pada tempatnya tersebut adalah pertama kali yang dilakukannya.

“Sehingga kita pelajari dulu, dan tidak ada salahnya kita menerapkan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera, di samping itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang lain agar tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat agar tertib dengan mentaati peraturan yang ada.

“Hati-hati, walau sepertinya masalah kecil, untuk masalah sampah jangan dibuat main-main karena itu ada peraturan yang jelas, ada sanksi yang tegas. Nanti bila dilakukan berulang-ulang akan ditindaklanjuti secara pro-judicial, artinya diselesaikan di Pengadilan,” tegasnya.

Harapannya ke depan bila ada masyarakat yang menjumpai ada masyarakat lain membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan langsung saja melaporkan ke pihak terkait.

“Minimal lapor ke DLH, karena pelaksana teknis Peraturan Daerah ada di sana, sehingga untuk segera membuat laporan dan kita tindaklanjuti. Seperti kemarin dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia yang membuat aduan secara tertulis, sehingga kami bisa melaksanakan tugas kami secara administrasi dalam penyidikan,” ucapnya.

Atas kerjasama yang baik, Welly menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah turut membantu pihaknya dalam upaya melakukan penegakan Perda.

Bersama dengan masyarakat dan Kelurahan Mlangsen, bersama mewujudkan Blora yang hijau dan bersih

“Terimakasih kepada rekan-rekan pers, masyarakat dan dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora Indonesia. Kalau bisa di lokasi yang lain, karena bila dilakukan pembiaran pembuangan sampah liar nanti akan terjadi Blora tidak baik. Semoga tercipta Blora yang hijau dan bersih,” pungkasnya.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed