oleh

Perda Pondok Pesantren, Bupati: Sebuah Bentuk Perhatian Pemerintah Pada Pembangunan Pendidikan Keagamaan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren saat ini telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora.

Persetujuan bersama dilakukan antara Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Blora, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Blora, pada Senin (21/12/2022)

Bupati yang akrab disapa Gus Arief tersebut menyambut baik persetujuan bersama atas Raperda Pondok Pesantren tersebut.

Disampaikan Gus Arief, disusunnya Perda Pondok Pesantren tersebut merupakan salah bentuk perhatian Pemerintah Kab. Blora terhadap sektor pendidikan keagamaan.

“Ini salah satu bentuk perhatian kita, kalau di pusat sudah ada undang-undang pesantren di daerah ini diturunkan dalam bentuk Perda untuk kita mengkonkretkan apa yang sudah pemerintah pusat tetapkan,” jelas Bupati Arief.

Di mana hal tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Blora untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, berdaya saing dan berkarakter.

Selain mendorong berkembangnya pendidikan keagamaan, pemerintah juga akan terus berupaya untuk mendorong kesejahteraan bagi para pendidik khususnya melalui insentif guru madin dan TPQ.

Ia berharap agar nantinya Perda Pondok Pesantren ini bisa segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan.

“Semoga nanti bisa segera, kita nanti juga dengan Perbup, juga kita minta kepada pendidikan non formal termasuk pondok pesantren selain itu juga pendidikan formal lainnya yang sudah kita bantu untuk bisa menindaklanjuti nantinya,” terangnya.

Adapun pada kesempatan tersebut, dilakukan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022, antara lain Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Bupati menyampaikan, persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif, serta adanya komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.

Bupati Arief menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan jajaran DPRD Blora yang telah bersinergi dalam proses penyusunan Ranperda tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Demikian yang dapat kami sampaikan,” pungkasnya.

HM. Dasum, SE., MMA meminta, agar Raperda yang telah dilakukan persetujuan bersama ini untuk segera ditindaklanjuti.

“Raperda yang sudah disetujui bersama, kami meminta segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blora,” paparnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, pimpinan dan anggota DPRD Blora,  Forkopimda Blora, Sekda Blora, Asisten Sekda Blora, Kepala OPD dan Camat.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed