oleh

Pilkades Serentak, 27 Kades Akan Berakhir Masa Jabatannya di Tahun 2023

BLORA, KAPERNEWS.COM – Sebanyak 27 Desa di Kabupaten Blora rencana akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak karena para Kades tersebut akan berakhir masa jabatannya di tahun 2023 ini.

Saat dikonfirmasi Kapernews.com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sudah disepakati tetap dilaksanakan karena kemarin sudah mendengar sendiri di dewan, harus dipertimbangkan legislasinya, manfaat dan mudharatnya,” terangnya, Senin (16/01/2023).

Yayuk menambahkan bahwa rencana tahapan untuk proses Pilkades diperkirakan selesai sampai bulan Juli 2023.

“Untuk tahapan pelaksanaannya sendiri saat ini pemerintah masih menyusun jadwalnya. Termasuk nanti akan dirapatkan dengan Kecamatan terkait dengan penentuan waktu pelaksanaan Pilkades agar kegiatannya berjalan aman dan terkendali,” pungkasnya.

Perlu diketahui, 27 Kades yang akan berakhir masa jabatannya itu tersebar di beberapa Kecamatan, di antaranya:
Kecamatan Banjarejo sebanyak 4 Desa, yaitu: Desa Buluroto, Wonosemi, Balongsari dan Jatiklampok. Kecamatan Ngawen: Desa Srigading, Bradag dan Sumberejo. Kecamatan Japah: Desa Japah, Gaplokan dan Krocok. Kecamatan Todanan: Desa Sendang, Kacangan dan Kembang.

Untuk Kecamatan Tunjungan: Desa Sitirejo dan Tambahrejo. Kecamatan Jepon: Desa Gresi dan Brumbung. Kecamatan Jiken: Desa Singonegoro dan Genjahan. Kecamatan Randublatung: Desa Bekutuk dan Gembiyungan. Kecamatan Kradenan: Desa Nglebak dan Nginggil.

Kecamatan yang hanya satu Desa di antaranya Kecamatan Sambong: Desa Brabowan. Kecamatan Bogorejo: Desa Prantakan. Kecamatan Cepu: Desa Jipang. Kecamatan Jati: Desa Kepoh.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed