oleh

Setelah Dua Tahun Berjalan, Terduga Pelaku Pencabulan Perempuan Disabilitas di Jepon Blora Akhirnya Diamankan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Setelah sekitar dua tahun berjalan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas ganda hingga hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Pria tersebut diamankan saat berada di rumahnya, Jumat (13/01/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Lantai 2 Polres Blora.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH beserta anggota, Senin (16/01/2023).

Wakapolres membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, sepotong celana pendek warna biru, sepotong celana dalam warna biru dan sepotong baju batik warna merah, serta sarung dan babydoll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Bila terbukti, pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed