oleh

ATR/BPN Garut dan PemDes Karyamukti Sukseskan GEMAPATAS 1 Juta Patok Untuk Indonesia

GARUT, KAPERNEWS.COM – ATR/BPN Kabupaten Garut Dengan Desa Karyamukti menyukseskan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), dengan tema Pasang Patok Anti Cekcok Dan Anti Caplok, Jumat 3/2/2023.

Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut dan Pemerintah Desa Karyamukti ,Kecamatan Cibatu , Kabupaten Garut-Jawa Barat melaksanakan simbolis pemasangan patok tanah milik Bapak undang/Ibu Alit warga Desa Karyamukti .

Turut hadir dalam acara simbolis tersebut (ATR/BPN) Kabupaten Garut ,Haer Herdiansjah, S. SiT. Sebagai Ketua PTSL – PM Tim 2 dan jajaran timnya, Kepala Desa Karyamukti (Widya Heru Kartika S.E) Beserta jajaran stap Desa Karyamukti , Babinsa Desa Karyamukti ,Babinmas Desa Karyamukti ,Karang Taruna Desa Karyamukti ,Pemilik tanah yang di pasang Patok (ibu alit) ,kepala RW setempat (Bapak Utep) dan maayarakat turut menyaksikan.

Widya Heru Kartika S.E menjelaskan ,”Saya sebagai Kepala Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu mengucapkan terimakasih kepada ATR/BPN Kabupaten Garut dalam program penertiban Administrasi pertanahan yang mana hari ini diawali dengan kegiatan GEMAPATAS yaitu gerakan bersama memasang patok batas tentunya setelah pemasangan patok batas, masing-masing bidang akan ditindak lanjuti dengan pengukuran oleh BPN.

“Program ini sangat membatu sekali karena kalau masing-masing bidang tanah sudah diketahui batas- batasnya diperkuat dengan hasil ukur yang Sah kami yakin permasalahan permasalahan yang sering timbul di masyarakat akan bisa dikurangi.

“Tentunya kami berharap sekali partisipasi dari masyarakat khususnya masyarakat Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu untuk memasang patok batas bidang tanah masing-masing agar memudahkan petugas dalam pengukuran dan juga dapat mengurangi konflik karena pasang patok anti cekcok dan anti caplok”,jelasnya.

Ketua Tim PTSL PM (Haer Herdiansjah, S. SiT.), Menjelaskan, “Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas(GEMAPATAS) sebanyak 1 juta Patok Batas secara serentak di 33 Provinsi SeIndonesia, Patok merupakan penanda batas kepemilikan tanah untuk mengetahui luas bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang di pasang pada setiap sudut bidang tanah.

“Patok yang di pasang dapat memberikan kepastian atas aset serta menjadi acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak kepemilikan tanah sehingga disamping untuk memudahkan proses pengukuran juga untuk menghindarkan terjadinya sengketa batas tanah maupun tumpang tindih kepemilikan.

“Saya selaku Ketua Tim PTSL PM umumnya di Kecamatan Cibatu khususnya Desa Karyamukti mengajak masyarakat semua yang memiliki bidang tanah agar serentak memasang Patok Batas disaksikan oleh tetangga yang berbatasan langsung supaya memudahkan Tim Petugas Ukur yang akan melaksanakan pengukuran.

“Bismillah dengan motto Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pasang Patok demi kelancaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat di Desa Karyamukti Keceamatam Cibatu sukses selalu”, Jelasnya.(Rais/Riyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed