oleh

DPRD Pasangkayu Gelar RDP Terkait Puskesmas Pasangkayu Yang Disegel Warga

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar  Pendapat (RDP) terkait  klaim warga atas lahan Puskesmas Pasangkayu I, yang menyegel dan minta ganti rugi. Acara ini berlansung di ruang aspirasi  DPRD Pasangkayu, Kamis (26/1/2023).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yani Pepi  Adriani yang didampingi anggota DPRD Herman Yunus dan Nasaruddin. Itu dihadiri Forkopimda serta instansi  terkait lainnya.

Kepala Desa (Kades) Karya Bersama, Rahmanuddin, menyampaikan Puskemas Pasanglayu I berada diwilayah kerjanya, maka selaku pemerintah desa, tentunya punya kewenangan menfasilitasi warga dan pihak Puskesmas. “Tentunya puskesmas ini tidak akan pernah ada (dibangun) apabila tidak ada (surat) hibah,” tandasnya.

Kata Kades Rahmanuddin, hibah warga untuk lahan pembangunan puskesmas sekitar 5.000 meter persegi  dan sisanya warga pemilik lahan meminta pembayaran ganti rugi Rp120.000 permeter, besarannya sekitar 2.300 meter persegi untuk membayar pinjaman di perbankan. Sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di sekitar puskesmas sekitar Rp70 ribu permeter.

Sementara itu Asisten I,  M Yunus Alsam yang mewakili Pemkab Pasangkayu, sampaikan agar dalam RDP ada solusi dan tidak merugikan masyarakat dengan dua poin usulannya. Menurutnya, Puskesmas jalan terus  pelayanannya sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Kemudian bagaimana agar masyarakat kita jangan dirugikan dengan memberikan solusi.

Begitu juga Herman Yunus, anggota DPRD, minta penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan, agar tidak terulang kembali di wilayah lainnya di Kabupaten Pasangkayu. Kata Herman ini diduga  terjadi maladministrasi, karena warga hibahkan 5.000 meter persegi, sementara sertifikat terbit sekitar 7.332 meter persegi.

Sementara Ketua Komisi I, Yani Pepi uraikan bahwa pemilik aset melakukan inventarisasi seluruh aset yang masuk dalam kawasan hutan lindung, HGU dan kepemilikan pribadi. Ia minta Pemda  Pasangkayu segera  lakukan permohonan pembatalan sertipikat Puskesmas  satu dan aset lainnya kepada badan pertanahan yg masuk dalam kawasan hutan lindung. Kalau  lokasi Puskemas Pasangkayu I masuk kawasan hutan lindung.

“Pemda segera mengusulkan pelepasan  kawasan Hutan Lindung (HL) atau Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengingat  bukan hanya aset Pemda di atas kawasan HL melainkan sudah menjadi perkampungan masyarakat,” kata Yani.

Yani harapkan, seluruh Kades setiap akan menerbitkan sporadik sebaiknya berkoordinasi dulu kepada instansi BPN agar dapat mengetahui kondisi lahan yang akan dibuatkan Sporadik.  (Adv/KN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed