oleh

DPRD Pasangkayu Menggelar Rapat Gabungan Komisi I dan II bersama Kepala BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – DPRD Kabupaten Pasangkayu, gelar rapat gabungan komisi I dan II membahas tentang aturan baru bagi peserta BPJS yang cukup memperlihatkan NIK tanpa harus menunjukkan kartu BPJS. Kegiatan  Sulawesi Barat, berlangsung di ruang komisi I DPRD Pasangkayu, hari Selasa 17 Januari 2023.

Suasana rapat gabungan lintas komisi di ruang komisi DPRD Pasangkayu.

Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepi Adriani, membuka sekaligus memimpin jalannya rapat, sejumlah anggota lintas komisi juga seperti, Muslihat kamaluddin, Andi Muh Yusuf, Mahmud Kabo dan H Hamzah. Rapat ini juga dihadiri Kepala BPJS Lutfy Alman Paluti Amba, Kepala Dinas Kesehatan Samhari dan Kepala Dinas Sosial Elsi dan Kabid Linjamsos Sultan serta Kabag persidangan dan perundang undangan Asmarani.

Beberapa poin penting mengemuka dalam rapat tersebut seperti masih diperlukannya sosialisasi menyeluruh soal  penggunaan NIK untuk berobat pada peserta BPJS, penambahan peserta yang menjadi tanggungan pemerintah disampaikan DPRD mengingat peserta BPJS di kabupaten Pasangkayu berdasarkan data dari  Dinas Sosial hanya berkisar 16 ribu jiwa warga Pasangkayu dari total sekira 200 ribu jiwa penduduk.

Kadis Kesehatan Samhari juga sepakat dengan usulan DPRD agar pemerintah daerah menambah jumlah peserta BPJS yang menjadi tanggungan pemerintah. Sementara pihak BPJS Kesehatan kabupaten Pasangkaayu menyambut baik usulan penambahan peserta BPJS oleh DPRD. Lutfy Alman Paluti Amba, sampaikan pihaknya selalu terbuka dan menerima setiap usulan. Kepala Dinsos Pasangkayu juga menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan penambahan kuota peserta BPJS kepada Sekda namun terkendala dengan keterbatasan anggaran. (Adv/KN)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed