Hal tersebut disampaikan koordinator Koalisi Lembaga Lampung Selatan Bersatu (KLLSB) Zul Karnain kepada media, Selasa (17/05/2022).
Menurut Zul Karnain, dugaan pengkondisian lelang proyek Breakwater ini layak diusut tuntas, sampai ke akar-akarnya. Terlebih, pengkondisian ini dilakukan pihak perusahaan yakni PT. Mina Fajar Abadi (MFA) melalui oknum staff Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Provinsi Lampung.
“Adanya sejumlah uang yang disetorkan oleh pihak perusahaan kepada oknum staff balai besar adalah rangkaian proses terjadinya gratifikasi. Sebab, staff honorer tersebut tidak akan berani melakukan hal demikian jika tidak ada perintah dari pejabat Balai Besar,” ujar Zul.
Zul yang juga merupakan Ketua Ormas Palu Lampung ini menambahkan, dugaan kasus tersebut mengarah ke dugaan gratifikasi, sehingga dalam kasus ini tidak ada korban. Melainkan keduanya adalah pelaku.
“Maka, keduanya harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. Jangan kemudian rakyat yang dirugikan. Sebab, ini adalah program kementerian paska bencana, yang manfaatnya untuk keselamatan rakyat yang berada di wilayah pesisir Way Muli,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut juga telah masuk ke Laporan Kepolisian di Polda Lampung. “Saya berharap, Polda Lampung dapat mengusut tuntas secara hukum, agar dapat menimbulkan efek jera bagi oknum pegawai balai besar. Kasus ini akan kami pantau sampai tuntas,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat oknum staff BBWSMS yang berinisial RW melakukan praktik pengkondisian pemenangan lelang terhadap satu perusahaan tertentu, yakni PT. Mina Fajar Abadi (MFA).
Oknum tersebut meraup sejumlah uang bernilai miliaran rupiah dari PT. MFA guna mengkondisikan lelang proyek agar pelaksanaan pembangunan water break dapat berlangsung mulus. Pengkondisian ini diduga melalui komunikasi terselubung antara tim PT. MFA dan oknum berinisial RW.
Namun, dalam pengkondisian proyek ini terdapat seseorang yang merasa menjadi korban dengan kerugian materi dan imateri. Yakni Heti Hikmayati salah seorang pengusaha dari Kalianda, yang juga salah satu kru PT. MFA
Sebab, setelah dirinya berjuang dari awal persiapan hingga mengeluarkan anggaran miliaran, dirinya bakal ditinggalkan dalam pelaksanaan kerja proyek pengaman pantai di Pesisir Rajabasa Lamsel. Karenya, pihaknya yang merasa dirugikan bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dengan laporan dugaan kasus penipuan oleh oknum Balai Besar berinisial RW melalui kantor hukum Erwin,SH.MH.CLA & Pantners.
Dikonfirmasi terpisah, suami dari Heti Hikmayati, Dudung Abdurrahman mengatakan, pihaknya dan istri sejauh ini belum ada komunikasi lanjutan terkait kasus tersebut baik secara personal kepada kuasa hukum maupun komunikasi dengan Polda Lampung.
“Untuk saat ini kami belum bisa berkomentar. Nanti pas kami ke Lampung, kita klarifikasi mengenai persoalan itu (Dugaan Pengkondisian proyek Breakwater, red),” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya.
(Red)
Komentar