oleh

Gelar Istighotsah Bersama: JM-PPK Berharap Semen Indonesia Sadar dan Berhenti Menambang

REMBANG, KAPERNEWS.COM – Dalam rangka memperingati 6 tahun kemenangan gugatannya, warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) mengadakan Istighotsah Bersama yang bertempat di Rumah Budaya Lawang Ijo Lasem, Rembang, Jawa Tengah, Rabu (5/10/2022).

“Pada tanggal 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia. Amar putusan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan, namun hingga hari ini Semen Indonesia tetap beroperasi di Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih dan mengancam fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan penyangga yang memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat di Pegunungan Kendeng dan sekitarnya,” kata Joko Prianto, Koordinator JM-PPK Rembang.

Istighotsah di Rumah Budaya Lawang Ijo Lasem

Sehingga untuk memperingati 6 tahun keputusan tersebut, masyarakat bersama dengan para kyai dan ulama melakukan Istighotsah memohon agar kegiatan Semen Indonesia di CAT (Cekungan Air Tanah) Watu Putih dihentikan.

“Kondisi ini melihat pada 6 tahun yang lalu JM-PPK melakukan upaya hukum terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia dan menang dalam tingkat Peninjauan Kembali. Dalam isi putusannya jelas bahwa Gubernur selaku Tergugat harus lah mencabut izin lingkungan tersebut,” terangnya.

Dalam sambutannya, Gus Zaim merespon baik bahkan mendukung adanya kegiatan JM-PPK apalagi kondisinya status hukumnya yang sudah incracht warga menang sehingga sudah seharusnya Semen Indonesia berhenti.

“Bahwa seorang pemimpin haruslah menghormati hukum dan memajukan aspirasi rakyatnya,” ujar Gus Zaim Pimpinan Pondok Kauman Lasem.

Pasca istighosah bersama, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama yang juga menghadirkan para akademisi.

“Bahwa secara hukum warga sudah menang sehingga seharusnya Pemerintah selaku Tergugat harus segera melakukan eksekusi terhadap isi putusannya. Termasuk bagaimana untuk menghormati hak-hak warga setempat sebagaimana yang dijelaskan dalam teori keadilan lingkungan,” jelas Hotmauli Sidabalok dari Unika Soegijapranata.

Istighotsah memperingati 6 tahun kemenangan gugatan warga pegunungan Kendeng

Sementara itu Hartuti Purnaweni dari UNDIP (Universitas Diponegoro) menjelaskan bagaimana kondisi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Pegunungan Kendeng yang sebenarnya sudah sangat jelas merekomendasikan beberapa poin seperti moratorium izin pertambangan dan penetapan kawasan lindung dalam CAT Watuputih.

“Namun kembali kondisi politik di Indonesia saat itu berbeda hingga akhirnya KLHS ini seolah tak berarti,” ungkapnya.

Terkait dengan kondisi kawasan karst, Eko Teguh Paripurno dari UPN Yogyakarta menjelaskan bahwa kondisi saat ini terkait tumpang tindih peraturan kawasan karst terjadi karena ada semacam perebutan kawasan oleh ESDM maupun KLHK.

“Padahal seharusnya karst haruslah dipandang secara utuh sebagai ekosistem karst yang memiliki keterhubungan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, sehingga tambang seharusnya tidak boleh beroperasi,” tandasnya.

Peserta Istighotsah mencermati paparan yang disampaikan dari akademisi

Dalam peringatan 6 tahun kemenangan gugatan warga serta rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng, JM-PPK terus berharap agar dua hal tersebut dihormati dan segera dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten.

Turut hadir dalam kegiatan istighosah para Kiyai/ Ulama yang ada di Rembang seperti Gus Zaim, Gus Baehaqi, Gus Sholah dan Gus Ghufron.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed