oleh

Kurang Dari 24 Jam, Polres Pasangkayu Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Seorang Ibu Muda

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap HS (22) di Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi barat, Jumat, 30/12/ 2022.

Ibu muda ini  ternyata dirampok, diperkosa dan dibunuh oleh RD (34), tersangka pembunuhan, yang saat itu berniat merampas motor vixion hitam milik korban di rumahnya.

” Pelaku yang berhasil menggasak sepeda motor milik korban karena butuh uang merupakan motif  dari tindak pidana ini,” kata Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan, dan Kapolsek Baras IPDA Harapansyah saat gelar pres rilis di Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 2/1/2023.

“Peristiwa ini berawal saat pelaku masuk rumah korban dari belakang rumah untuk mencuri motor. Saat pelaku melewati kamar terlihat oleh korban yang berada di dalam kamar, merasa aksinya diketahui oleh korban saat itulah pelaku melakukan pemukulan menggunakan batako ke wajah korban hingga korban tak berdaya lalu saat itu pelaku melakukan perkosaan terhadap korban, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku meletakkan bantal diwajah korban dan meninggalkan korban dengan menggunakan motor korban.” Ungkap Didik.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto mengatakan pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan tindakan yang bisa membahayakan petugas saat akan diamankan.

Nampak salah petugas Satreskrim Polres Pasangkayu membawa RD (34) pelaku pembunuhan dengan luka tembak dibetis kanan menuju ruang tahanan Mapolres Pasangkayu.

“Akhirnya, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku. Ia langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Didik kepada wartawan di Mapolres Pasangkayu.

MT (48) adalah Paman Pelaku juga ikut  diamankan Polisi, karena turut menyimpan dan menyembunyikan motor yang di curi oleh pelaku dengan ancaman Pasal 480 KUHP. Beberapa barang bukti juga diamankan dalam kasus ini, satu unit sepeda motor, sebatang batako, bantal, seprei yang ada bercak darah, juga celana dan pakaian dalam korban.

“ Dalam kasus ini, RD sebagai pelaku utama dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.” Jelas Didik.

Sumber    : Polres Pasangkayu

Publisher : Andi Aswan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed