oleh

Jelang Lebaran 2023, Bupati Temanggung Resmi Sebagai Terlapor

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Terhitung H-5 menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023, Bupati Temanggung selaku Kepala Daerah resmi telah dilaporkan kepada Ombudsman Jawa Tengah atas dugaan maladministrasi, Senin (17/4/2023).

Laporan disampaikan secara langsung oleh Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) atas tidak adanya tanggapan Bupati terkait dengan permohonan klarifikasi yang telah disampaikan secara berturut-turut sepanjang bulan Maret 2023.

“Bupati tidak memberikan tanggapan ini merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan tata kelola asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) terkait dengan masih beroperasinya Lovira Resto dan Rest Area yang berada di Jl. Raya Kedu-Parakan KM 05, Desa Danupayan, Kecamatan Bulu,” kata Andrianto, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Rabu (19/4/2023).

Bagi LSPP, masih beroperasinya Lovira Resto dan Rest Area menimbulkan tanda tanya besar dan memunculkan spekulasi dugaan terjadinya konspirasi kuat antara pihak penyewa/pemilik dengan petinggi di Temanggung.

“Sudah sangat jelas semenjak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Temanggung Nomor : SR/11.LHP/700/003/VI/2021 tanggal 8 Juni 2021 lalu merekomendasikan untuk menghentikan dan menutup kegiatan Lovira karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, masih terus beroperasinya Lovira tanpa mampu dilakukan tindakan apapun baik oleh Kepala Desa Danupayan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades), Camat Bulu, Satpol PP maupun Inspektorat sendiri tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat secara luas.

“Implementasi upaya penegakan hukum di Temanggung sedang menjadi sorotan tajam dengan munculnya permasalahan Lovira Resto ini. Lembaga-lembaga formal yang memiliki tugas dan wewenang terindikasi tidak mampu melakukan tindakan tegas sebagaimana amanat ketentuan peraturan yang berlaku”, ujar Andrianto.

Berdirinya Lovira Resto dan Rest Area ini diketahui menggunakan Tanah Kas Desa Danupayan berupa lahan pertanian seluas 3550 m2.

“Berdasarkan LHP Inspektorat bahwa proses dan prosedur sewa tanah kas desa tersebut melanggar peraturan di antaranya persetujuan izin sewa untuk merubah fungsi lahan pertanian menjadi rumah makan hanya diberikan secara lisan tanpa ada musyawarah desa, dalam pemanfaatan sewa tanah kas desa tidak boleh mengalami perubahan fungsi, pembatalan kesepakatan sewa menyewa periode sewa tahun 2022-2024 dan 2024-2026, menghentikan segala aktivitas pembangunan yang dilakukan penyewa serta pengembalian kembali fungsi tanah seluas 3550 m2 seperti sediakala,” bebernya.

Andrianto menegaskan, penyelesaian berlarutnya permasalahan Lovira Resto dan Rest Area menuntut peran aktif Bupati Temanggung sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 115 Undang Undang No. 6/2014 tentang Desa dan Pasal 52 Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.

“Yang pada intinya disebutkan bahwa “Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” dan “Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengendalian aset desa”,” tandasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *