GARUT, KAPERNEWS.COM – Menyambut ulang tahun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Garut yang ke 10 tahun dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Sosial Garut, Jawa Barat, Rabu, (9/10/19).
Berbagai acara digelar, seperti membangun 17 rumah, Baksos dan selama 10 tahun sudah berkiprah membantu permasalahan sosial, kata Hj. Kuraesin saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (9/10/19).
“Ya sudah 10 tahun TKSK membantu keluhan masalah sosial, itumah hiburan aja mereka, dari mereka untuk mereka,” ucap Sekertaris Dinas Sosial.
Hj. Kuraesin juga menyebutkan, bahwa menurutnya dalam hiburan dangdutan itu tidak ada porno aksinya, biasa saja.
“Itumah hiburan aja, egak ada pengkajian perihal hiburan dangdutan, egak ada biasa aja itumah yah kegembiraan dan kesuksesan TKSK aja selama 10 tahun,” ujarnya.
Terpisah, Rawink Rantik menganggap, dengan hiburan tersebut mulai terlihat dan memperlihatkan siapa sebenarnya TKSK, bagaimana Dinas Sosial?. Jelas Kata Rawink, iu bukan hiburan yang memiliki edukasi, tetapi pornoaksi yang diperlihatkan dengan saweran.
“Apakah ini Visi dan Misi Garut ‘Bertaqwa Maju dan Sejahtera”. Seharusnya, kegiatan tersebut di isi dengan bentuk kegiatan yang memang benar-benar menyentuh dan berdampak terhadap masyarakat kecil serta menjadikan refleksi keberadaan TKSK di Kabupaten Garut,” ujarnya, melalui sambungan seluler.
Disebutkan Rawink, sangatlah jelas, dengan adanya dangdutan dengan biduan seorang biduan wanita dimana didepan dan dibelakangnya ada laki-laki, apakah itu bukan pornoaksi yang secara disengaja mereka tampilkan?, bebernya geram.
Rawing menjelaskan, pornoaksi sendiri adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin, jadi apanya yang kurang jelas?, ucapnya geram.
“Ini harus ada pemberian sanksi terhadap penyelenggara, pelaku dan atasannya, karena apabila kita terapkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai Pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
Dan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, Rawink menjabarkan bahwa materi pasal tersebut cukup jelas menyebutkan “menyajikan secara eksplisit alat kelamin mengeksploitasi atau memamerkan aktifitas seksual,” kita garis bawahi memamerkan aktifitas sosial, tutup Rawink. (Apdar)
Komentar