oleh

Agen E-Warong Diduga Tak Sesuai Syarat, Marak di Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Selama ini program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kabupaten Bandung Barat seperti berjalan mulus, padahal banyak agen e-Warung yang diduga fiktif karena tidak memiliki toko sembako.

Wajar saja, ketidakberesan mengenai kelayakan para agen e-Warung selaku penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bandung Barat ini memicu tanda tanya besar.

Program elektronik warung gotong-royong (e-Warong), pada 2019 lalu sudah memicu kontroversi. Dimana saat itu, Direktur Utama Bulog Budi Waseso pernah buka-bukaan soal program BPNT. Bahkan, pria yang akrab disapa Buwas tersebut, menuding ada e-Warong ‘siluman’.

Isi surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2021

“Tambal ban bisa jadi e-Warong. Tambal ban dia bisa menyalurkan BPNT. Ada kios-kios nggak jelas, siluman, yang buka hanya saat BPNT. Setelah itu nggak ada lagi. Ini ada mafia, supplier-nya mereka yang tahu. Ada kerja sama dengan supplier e-Warong, nanti kita buktikan, termasuk oknum dari Himbara,” kata Buwas September 2019 lalu.

Tudingan Buwas itu tampaknya sejalan dengan kondisi sejumlah e-Warong di Bandung Barat. Hingga saat ini, agen e-Warong yang diduga tak sesuai ketentuan masih marak.

Penelusuran kapernews.com di lapangan, di wilayah Kecamatan Cipatat, masih banyak e-Warong yang tak memiliki toko maupun warung sembako sehingga buka di saat penyaluran BPNT saja. Berbagai alasan dikemukakan para pemilik e-Warong saat ditanya keberadaan toko atau warung sembako miliknya.

Seperti Agen yang berada di wilayah Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat yang dikelola oleh AW. Menurutnya sebuah tempat yang mirip garasi mobil tersebut merupakan warung sembako.

“Ini warung, namun karena terkendala keuangan seperti itu lah. Dulu kan kita ngewarung ya, namun karena terkendala pandemi covid, ditambah sekarang warung banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu warga setempat yang enggan namanya disebut mengatakan jika agen e-Warong tersebut memang tak memiliki toko atau warung sembako.

“Sepengetahuan saya dari dulu pas pertama ada agen e-Warong juga memang seperti itu, gak ada warung sembakonya,” singkatnya.

Di lokasi lainnya, di wilayah Desa Rajamandala Kulon, kapernews.com mendapati sejumlah agen e-Warong hanya menjadikan rumah pribadinya menjadi tempat penyaluran BPNT tanpa memiliki warung sama sekali.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Bandung Barat, Rizal Carda saat di konfirmasi mengungkapkan, khusus di Bandung Barat mengenai BPNT dan bicara regulasi yang sekarang Dinas Sosial belum mempunyai Juklak dan Juknis yang sekarang.

Rizal Carda Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat

“Aturan terdahulu kami di Dinas sudah melakukan surat edaran secara administrasi yang menyatakan e-Warong itu menentukan sendiri pemasok bahan pangan tidak di intervensi pihak tertentu dalam hal penentuan pemasok ke e-Warong. Keduanya e-Warong yang bisnis utamanya tidak menjual bahan pangan akan diberhentikan menjadi e-Warong dan diganti ke agen lain,” tegasnya.

Sambung ia, dasar-dasar ini sudah disampaikan per 6 Oktober sebelum ada surat dari Kementerian Pembangunan, dalam hal ini untuk saat ini mungkin itu ketentuan mengenai keberadaan e-Warong itu kembali lagi dilimpahkan ke BNI.

“Saat ini kami belum mempunyai juklak juknis seperti apa keberadaan e-Warong tersebut, tapi pada dasarnya tetap acuannya sembako dan kami hanya sebatas mengawasi. Kesenjangan keberadaan e-Warong kami butuh laporan tertulis untuk kami sampaikan ke pihak BNI, dimana pihak BNI yang bisa melakukan penutupan,” terangnya.

Lebih jauh, Rizal menyatakan, pihaknya dalam hal persoalan BPNT menunggu laporan tertulis, sehingga Dinas Sosial dapat menindaklanjuti untuk menyampaikannya ke pihak BNI.

“Kami menunggu laporan tertulis, yang nantinya kami akan memfasilitasi menyampaikan ke pihak BNI, dengan bukti-bukti itu mungkin BNI pun akan melakukan langkah-langkah tersendiri sesuai kapasitasnya. Kami hanya bisa memfasilitasi itu, sampai hari ini pun kami sedang menunggu laporan tertulis, disamping itu kami pun melakukan monev-monev terhadap e-Warong, tetapi sampai saat ini kami belum menemukan hal-hal yang dimaksud,” jelasnya.

Disinggung siapa yang berhak melakukan verifikasi pendaftar yang ingin mengajukan menjadi agen e-Warong, Rizal secara gamblang menerangkan jika itu tugas dan wewenang BNI.

“Sepengetahuan kami bahwa itu tugas BNI itu sendiri, karena itu kewenangan dari BNI, kelayakannya dari BNI, kami hanya mengetahui saja, bukan kami melepas tanggung jawab, tapi kami mengetahui bahwa e-Warong itu memang sudah layak sesuai ketentuan yang diterapkan pihak BNI,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kapernews.com masih berupaya meminta penjelasan dari Bank BNI.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed