LEBAK, KAPERNEWS – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Yayan Ridwan angkat bicara mengenai tingginya harga komoditi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Desa Talagahiang, Kecamatan Cipanas.
Menurutnya jika memang hal itu keluar dari aturan yang semestinya maka harus di ingatkan dan di tindak, kata Yayan saat di hubungi kapernews.com melalui saluran Whatssapp, Jumat (15/10).
“Jika memang dalam hal program Bantuan Pangan Non Tunai tersebut ditemukan hal-hal yang dapat merugikan pihak penerima manfaat, maka kita akan melakukan peringatan kepada pihak-pihak yang menjadi penyalur baik dari tingkat kabupaten maupun di tingkat desa,” tegasnya.
Politikus dari partai PKS tersebut berharapĀ kepada pemerintah agar sekiranya selalu tepat waktu dalam menyalurkan anggarannya ke rekening KPM, sehingga penyalurannya bisa tepat waktu setiap bulannya.
“Saya berharap kepada pihak suplayer dari mulai tingkat kabupaten dan desa agar selalu mentaati regulasi yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, pihak suplayer Kabupaten (PT. Aam/Red) yang di sebut-sebut oleh pemilik E-Warung sebagai Suplieur, sampai saat ini belum menjawab dan membalas konfirmasi Whatssapp dari awak media.
(RAI KUSBINI)
Komentar