oleh

Syarat Pembelian BBM Kurang Lengkap, Petani Kalangrejo Ditolak SPBU

BLORA, KAPERNEWS.COM – Viral beredar video warga yang mengeluh untuk mendapatkan BBM bersubsidi dapat penolakan dari SPBU dalam video tersebut seorang laki-laki yang membawa tanki traktor meminta bantuan kepada Presiden, Gubenur serta Bupati Blora.

Video berdurasi 30 detik itu, setelah ditelusuri merupakan warga Dukuh Kalangrejo, atas nama Sutik Desa Kalangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Sabtu (10/9/2022).

Sutik sebagi petani yang bingung karena membutuhkan solar untuk kebutuhan pertaniannya, saat ditemui awak media bersama ESDM di rumah tinggalnya memaparkan, saat membawa tanki tersebut ditolak dari SPBU Kunduran karena syarat untuk membeli kurang lengkap.

“Mendapatkan penolakan dari SPBU spontan dengan membawa tangki tersebut ingin mengadu agar mendapatkan solusi guna mendapatkan solar,” ungkapnya kepada awak media.

Sutik menambahkan, sebelumnya juga pernah ditolak dalam pembelian solar bersubsidi dengan alasan surat untuk pembelian kurang lengkap karena hanya dari desa saja, padahal harus menyertakan surat dari pertanian.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto menindaklanjuti video tersebut dan guna membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya ikut turun lapangan supaya hak masyarakat terpenuhi.

“Setelah kita mendapatkan laporan video tersebut, kita turun lapangan bantu cari solusinya agar mendapatkan apa yang di inginkan,” terangnya.

Sementara itu, Manager SPBU Jagong Kunduran, Mukti Setiyo menjelaskan, penolakan dilakukan untuk menghindari oknum-oknum nakal yang manfaatkan situasi yang kurang kondusif karena pergantian harga. Untuk mendapatkan BBM bersubsidi bisa menghubungi Kepala Desa untuk membuat surat rekomendasi.

“Bahwasanya BBM bersubsidi yang di SPBU itu Pertalite dan Solar, kalau untuk masyarakat umum dijual kembali itu termasuk pelanggan hukum,” ujarnya.

Jadi SPBU juga selektif memilah-milah dari sistem yang diberikan dari Pertamina.

“Seperti tadi ada surat rekom, ada NIK yang dimasukkan itu dalam rangka untuk memilih-milih konsumen yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi,” terangnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed