KALIANDA, KAPERNEWS.COM – Sikap alergi terhadap wartawan sepertinya terus terjadi di kalangan pejabat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Bahkan, bukan hanya berusaha menghindar dari wartawan, namun salah seorang oknum pejabat ini juga berusaha menghalangi kerja jurnalistik dengan merebut handphone milik wartawan yang saat itu digunakan sebagai alat perekam.
Insiden tersebut terjadi bermula, saat wartawan Bongkarselatan.com, Bustami mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamsel pada 13 Mei 2022.
Wartawan media online ini berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pengkondisian proyek di Disnakeswan yang disampaikan oleh Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas) beberapa waktu lalu.
Sayangnya, saat wartawan ini mencoba konfirmasi kepada Kabid Keswan, Drh. Anggraini didepan halaman Kantor Disnakeswan, justru mendapat perlakukan yang tak pantas dari pejabat eselon III tersebut.
“Saya gak paham itu, bukan saya. Tidak semua Kabid paham tentang itu,” kilahnya dengan berupaya menghindar dan meninggalkan wartawan.
Bukan itu saja, Drh. Anggraini juga merebut handphone milik wartawan bongkarselatan.com yang digunakan sebagai alat perekam. Lalu, oknum Kabid tersebut berusaha meninggalkan wartawan dengan mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Dony Armadi nampak berang dengan adanya dugaan pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Jelas ini melanggar aturan tentang pers, yang tertera di UU Pers nomor 40 tahun 1999. Sebab, oknum pejabat ini berusaha menghalangi kerja kejurnalistikan yang tengah dijalankan oleh wartawan bongkarselatan.com,” kata Dony seraya geram dengan insiden itu, Rabu (18/5/2022).
Dony melanjutkan, wartawan yang bersangkutan merupakan anggota KJHLS. Maka, dirinya berharap ada iktikad baik dari oknum pejabat Disnakeswan untuk melakukan permohonan maaf. Baik secara person kepada wartawan, maupun secara kelembagaan dinas.
“Semestinya, sebelum menjadi pejabat pelajari dulu aturan-aturan yang memiliki relasi dekat dengan pekerjaannya. Jangan malah sewenang-wenang dengan ego sendiri. Kita tunggu iktikad baik dari yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf,” sambungnya.
Lebih lanjut Dony menyampaikan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga hari kedepan untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut. Jika tidak, secara kelembagaan KJHLS bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Karna jelas ini sebuah pelanggaran undang-undang, maka ada pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan,”tukasnya.
(Red)
Komentar