Acara yang diselenggarakan di Aula Rimau Kantor Bappeda Lampung Selatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI Ir. Tommy Nugraha.
Dalam kesempatan itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI Ir. Tommy Nugraha melaporkan, bimbingan teknis ini merupakan salah satu agenda Kementerian Pertanian dalam upaya mensosialisasikan kebijakan dan suatu event saling bertukar informasi dalam rangka meningkatkan kualitas petani/pelaku usaha pertanian.
Dengan peserta sebanyak 400 orang, kegiatan Pelakarangan Pangan Lestari atau yang biasa disingkat P2L tersebut bertujuan meningkatkan ketersediaan aksebilitas pemanfaatan pangan rumah tangga, meningkatkan pendapatan tumah tangga dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan marginal dan pekarangan.
“Sedangkan tujuan bimtek ini nantinya peserta memahami pengelolaan lahan pekarangan secara optimal untuk mendukung kemandirian pangan, memahami bagaimana penanganan pascapanen serta pengolahan produk sayuran sehingga mempunyai nilai tambah dan daya saing serta memahami bagaiman penanganan OPT Utama yang ramah lingkungan,” ucapnya.
“Fokus kami pada tahun ini adalah mengenai perizinan dan retribusi yang ada di dua instansi yaitu DPMTSP dan Bapenda. Fokus kita sesuai dengan arahan presiden yaitu kemudahan berinvestasi harus bisa dirasakan langsung oleh para pengusaha dan pelaku usaha,” ujar Amriansah.
“Dan juga bagaimana menumbuhkan ekonomi di tengah-tengah masyarakat yang saat ini sedang mengalami resesi, tetapi dibalik itu semua kita masih ada peluang untuk tumbuh yaitu dengan investasi dengan harapan investasi ini bisa tumbuh dengan adanya kemudahan-kemudahan investasi, kemudahan perizinan juga pendapatan yang maksimal dari pajak retribusi yang ada di daerah,” ujarnya lebih lanjut.
Kasi Ekonomi Kejati Lampung menuturkan, rujakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta surat perintah Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung.
“Surat perintah Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Lampung, Nomor: Sprin/41/XI/HUK.6.6./2022/UPP.LPG tanggal 17 November 2022 tentang contoh pelaksanaan kegiatan pada DPMTSP dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten, Provinsi Lampung,” tuturnya.
Komentar