oleh

Selain Kasus BOP, Reses Dan POKIR, Kini Draft Usulan Rotasi Mutasi Pejabat di Lingkungan Setwan Bocor

GARUT, KAPERNEWS.COM – Sekertariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Garut kini diramaikan dengan bocornya surat rahasia Ke Publik. Belum reda adanya sejumlah pegawai yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait dengan kasus POKIR, dan BOP, Sampai hilangnya barang barang Aset Setwan seperti Satu Unit Printer dari Ruangan Salah satu Fraksi sampai Satu unit motor dinas hilang di parkiran.

Pantauan kapernews.com, draf usuln pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut adalah Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi.

Dari data yang diterima dan beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp, Pada Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi dengan lampiran surat bernomor 800/1587/Setwan/2022 bersifat rahasia tersebut memuat delapan nama orang yang terkena rotasi mutasi jabatan.

Bocornya Usulan dengan pangkat mulai dari Penata Tk I, III/c sampai Pembina Tk I, IV/b dicap dan ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Drs. Dedi Mulyad ke Publik ini dipertanyakan sejumlah kalangan.

Menurut pemerhati kebijakan publik, Ade Sudrajat yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, Sebelumnya ada beberapa isu terkait dengan daftar usulan ini, bahkan beredar isu “setoran” untuk dapat menduduki posisi tertentu, Selasa 13/12/2022.

“Daftar Usulan bersifat rahasia tersebut disampaikan Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah selaku TPK dengan nomor surat 800/1587/Setwan-2022, tertanggal 12 Desember 2022,” ungkap Ade.

Terpisah, ketua perkumpulan organ taktis, Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) menyebutkan, draf usulan itu belum final, dan tidak boleh tersebar seperti itu, ini pertanda adanya ketidaksehatan di tubuh sekertariat DPRD Garut.

“Namanya draf usulan sifatnya rahasia, kalau sudah ditetapkan dengan SK Bupati baru boleh dibuka ke Publik. Tentunya ini cambuk bagi sekertaris DPRD Garut siapa yang membocorkan draf tersebut. Tentunya harus diusut karena jelas berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh draf itu bocor,” ucap Asep Muhidin, SH melalui sambungan seluler.

Selain itu Jelas Asep, dalam mengusulkan harus sesuai dengan kompetensi, jangan asal selera. Faktanya di penyelenggara pemerintahan di Garut paling bobrok dalam pelayanan publik, nah ini dokumen yang harusnya dijaga dan rahasia kok bisa bocor, sedangkan dokumen atau informasi yang sifatnya terbuka dan wajib disampaikan bahkan diumumkan kepada publik dianggap rahasia, kan ngaco.

“Saya meminta bocornya draf rahasia ini ditelusuri oleh pihak Setwan DPRD Garut dan hasilnya dibuka ke publik kecuali memang mereka buruk dalam pelayanan publik yang hanya bernarasi”. Tutupnya singkat. (Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed