oleh

Illegal Logging di Area Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Terindikasi oleh Pemantau Independen Kehutanan Berjalan Terorganisir

    BANYUWANGI, KAPERNEWS.COM – Penebangan liar/illegal logging yang berlangsung pada tanggal 14-15 Januari 2023 di area kerja Petak 74 RPH Pulau Merah, BKPH Sukomade, KPH Banyuwangi Selatan ditengarai Pemantau Independen Kehutanan berjalan terorganisir. Begitu yang disampaikan dalam pers releasenya, Kamis (09/02/2023).

    “Iya, karena dilakukan secara terbuka dengan dalih melakukan tebangan atas pohon Jati rusak/bencana dan berpindah-pindah tempat/lokasi,” kata Andrianto dari Pemantau Independen Kehutanan.

    Andrianto menyampaikan, kendaraan truk sebagai armada pengangkut kayu illegal juga leluasa keluar masuk tanpa dilakukan pemeriksaan oleh petugas Perhutani setempat.

    “Kayu-kayu illegal ini tidak langsung dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan tetapi ditimbun/ditumpuk di rumah warga yang tidak jauh dari area tebangan,” ungkapnya.

    Selaku Pemantau Independen Kehutanan, Andrianto mensinyalir bahwa perbuatan illegal logging di area KPH Banyuwangi Selatan diduga diketahui dan dilakukan pembiaran oleh oknum Perhutani.

    “Karena telah berlangsung cukup lama,” imbuhnya.

    Pihaknya menegaskan agar peristiwa penebangan liar/illegal logging di wilayah Dusun Pancer, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang telah dilaporkan secara resmi kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perhutani maupun Komisi IV DPR RI diharapkan dapat diusut tuntas.

    “Demi menjunjung tinggi keadilan serta membangun kepercayaan masyarakat atas upaya penegakan hukum,” lanjutnya.

    Bagi Andri, laporan resmi yang telah disampaikan kepada beberapa pemangku kepentingan disertai pembuktian cukup berupa dokumentasi foto baik titik ordinat tunggak pohon Jati yang ditebang, jenis dan nomor polisi truk pengangkut kayu serta rumah penduduk sebagai tempat penimbunan kayu sudah tentu harus dibawa ke ranah hukum.

    “Dan tidak sekedar melakukan tindakan pemberhentian atau pemecatan bagi oknum bawahan Perhutani setempat,” tandasnya.

    Dirinya menjelaskan, bahwa sudah sangat jelas ditegaskan dalam SK. Direksi Perhutani Nomor : 400/KPTS/Dir/2007 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Perhutani bahwa Administratur/Kepala KPH adalah Pejabat Perum Perhutani yang berperan dan bertanggung jawab selaku operasional dan keuangan pada satu wilayah KPH.

    “Sudah saatnya Menteri BUMN melakukan evaluasi dan audit investigasi atas kinerja Perum Perhutani selaku BUMN Kehutanan, khususnya operasionalisasi kinerjanya di tingkat tapak,” jelasnya.

    Selain itu, selaku Pemantau Independen Kehutanan dirinya menegaskan, harus ada sanksi pidana dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

    “Pada intinya ditegaskan bahwa perbuatan penebangan liar atau illegal logging maupun penyimpanan atau penimbunan kayu tidak sah atau illegal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana maupun sanksi denda,” pungkasnya.

    (Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed