oleh

Setelah Kencan Lewat Michat, Tidak Puas Sehingga Bunuh Temannya di Hotel dan Melarikan Diri, Akhirnya JU Diringkus Polisi

BLORA, KAPERNEWS.COM – Setelah kemarin Selasa (17/01/2023) masyarakat Blora digemparkan dengan kematian seorang perempuan berinisial M yang jasadnya bersimbah darah ditemukan di salah satu kamar Hotel K, turut Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, dalam waktu kurang dari 2X24 jam, pelaku pembunuhan (JU), berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Blora dibantu Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng.

Pelaku pembunuhan perempuan berinisial M, ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB di wilayah Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora kota, tepatnya di rumpun pohon bambu tepi sungai di area persawahan, Rabu (18/01/2023).

Kasatreskrim Polres Blora, Supriyono memaparkan, penangkapan diawali dengan penyelidikan, keterangan dari para saksi dan masyarakat yang melihat bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah pelakunya.

“Tadi malam sudah kita mapping (pemetaan) sehingga bisa kita petakan keberadaan daripada pelakunya. Untuk motif pembunuhannya adalah karena pelaku (JU) diduga kecewa terhadap pelayanan korban (M). Karena pelaku merasa belum puas tapi korban sudah minta berhenti,” tuturnya.

Pelaku tertangkap kurang dari 2X24 jam setelah paska kejadian, lalu sembunyi di area persawahan sebelah barat Perumda di kawasan Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora.

“Dalam proses penangkapan, pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas setelah dilakukan tembakan peringatan tiga kali, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, disampaikan, JU membunuh M setelah mereka melakukan kencan lewat media sosial (medsos) aplikasi Michat dan sempat berhubungan seks, namun permainan dihentikan. Kemudian korban meminta untuk bayaran dan pelaku naik pitam.

“Diduga pelaku emosi karena tidak puas akan pelayanan seks korban, ketika korban marah-marah meminta untuk mengakhiri, sehingga membuat pelaku emosi,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed