oleh

DPRD Pasangkayu Laksanakan RDP Terkait Maladminitrasi Sejumlah Kades di Pasangkayu

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Komisi I DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa (Kades) yang berhentikan perangkatnya secara sepihak.  Dalam RDP yang digelar hari Kamis 2 Februari 2023,  DPRD  keluarkan sejumlah rekomendasi tegas, terhadap tindakan beberapa Kades yang melaksanakan pergantian aparat desa yang tidak prosedural serta melanggar aturan yang ada

Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani yang langsung memimpin jalannya RDP, acara ini di hadiri, Asisten I Setdakab Pasangkayu, M Yunus Alsan, Kadis PMD, Irfan Sadek, Kabag Hukum, Mulyadi dan Anggota Komisi I. Ini juga hadirkan sejumlah Perangkat Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Yani Pepi Adriani dalam kesempatan ini sangat menyesalkan langkah yang diambil sejumlah Kades yang dinilai gegabah dalam melakukan pemberhentian perangkat desa. Karena ini tidak melalui mekanisme sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang ada.

Tampak Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepi Andriani saat memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Maladminitrasi beberapa Kades, Kamis. (02/03/2023)

Ia meminta kepada Dinas PMD agar segera mengevaluasi semua SK pemberhentian perangkat desa. “Pemberhentian dan perangkat desa itu ada mekanismenya yang diatur oleh Permendagri nomor 67 tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tentunya ini yang harus dipahami dan ditaati oleh para Kepala Desa, sebelum bertindak. Karena itu, kami minta itu segera di evaluasi,” tegas Yani Pepi Adriani.

Sementara Asisten I, M Yunus Alsan dalam kesempatan itu sampaikan ada 9 Kades yang diduga lakukan maladministrasi terkait pemberhentian perangkat desa, beberapa diantaranya sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Karena itu Yunus Alsam minta para Kepala Desa jika melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desanya jangan lalai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Pada RDP yang cukup alot tersebut DPRD Pasangkayu, keluarkan rekomendasi. Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan. Setiap Kepala Desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada Permendagri nomor 67 tahun 2017. Camat dalam hal mengeluarkan recomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 thn 2017. Perangkat desa bulu parigi yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat desa bulu parigi dengan menggunakan SK Kepala Desa yang pertama.  ( Adv/KN)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed