oleh

Jenggis Khan Haikal Sosialisasikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Gunung Terang

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, SH.MH, melakukan sosialisasi dan pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan lebih ke pengenalan tentang berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila.

Sesuai Permendagri 71/2012 Tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan Pasal 1 Ayat 1.

Hal tersebut disampaikan Legeslatif dari Fraksi Demokrat Dapil 1 Kalianda itu saat mensosialisasikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dipusatkan di Dusun 1 Desa Gunung Terang Kecamatan Kalianda, Kamis, (16/2/2023), lalu.

Dalam kesempatan tersebut dihadiri kepala Desa dan sekertaris Desa beserta perangkat Desa lainnya, tokoh masyarakat,tokoh agama, ibu-ibu PKK serta para tamu undangan.

Dikatakan, Wawasan Kebangsaan Adalah Cara Pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan Wilayah yang dilandasi Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila merupakan penjelasan umum dalam ideologi.”katanya.

Ideologi yang bersumber pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima pasal pancasila merupakan aturan mengenai moral, karenanya pelaksanaan harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.

Jika aturan pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukuman berupa sanksi moral dan sanksi sosial harus bisa diterima.”ujarnya.

Dijelaskan, Pancasila sebagai ideologi negara mengalami masa perkembangan, seperti halnya di masa orde lama, orde baru dan era reformasi.

“Berbagai pihak dan ahli sepakat jika ideologi adalah kumpulan gagasan yang disepakati bersama dan merupakan ciri khas bangsa indonesia. Bangsa indonesia bangga memiliki pancasila sebagai ideologi yang terkandung dalam kelima asas pancasila dijadikan sebagai patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan masyarakat serta bernegara.”terang Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan itu.

Dalam kesempatan tersebut praktisi hukum itu mengajak masyarakat untuk mengamalkan sila-sila Pancasila. Sila pertama

Penerapan sila pertama yakni memberi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama yang diyakini. Negara tidak terlalu memaksa seseorang untuk memeluk satu dari sekian banyak agama yang diakui di indonesia.

Sila kedua

Penerapan sila kedua yakni dengan saling menghormati sesama masyarakat sesuai adab ketimuran, masyarakat indonesia wajib untuk saling memiliki rasa hormat baik secara individu maupun kelompok. Persatuan indonesia sebagai bunyi dari sila ketiga pancasila, mengharuskan masyarakat

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed