oleh

Penyaluran BPNT Selalu Menjadi Polemik, Begini Himbauan Camat Ngamprah

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Masih adanya upaya-upaya pemaksaan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari bentuk tunai menjadi paket sembako di Kabupaten Bandung Barat, terutama di wilayah Kecamatan Ngamprah, membuat Camat Ngamprah Agnes Virganty angkat bicara.

Agnes menyampaikan, menindaklanjuti juga surat dari dari Kementerian Sosial di Bulan Februari 2023 bahwa dari Kementerian Sosial ini akan menyampaikan penyaluran bantuan sosial berupa program sembako untuk di Tahun anggaran 2023 ini tidak melalui e-Warung dan keluarga penerima manfaat akan menerima Bansos dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat) masing-masing.

“Sehingga perlu diketahui juga barangkali ada warga yang masih belum mengetahui bahwa saat ini tidak lagi dalam bentuk sembako tetapi dalam bentuk uang tunai yang dapat ditunaikan dari rekening KPM itu sendiri,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/3).

Kaitan dengan kartu ATM yang seringkali di pegang bukan oleh KPM, Agnes menyatakan pihaknya sudah masif di Tahun 2022 mensosialisasikan kepada warga, terutama KPM.

“Kami pun turun sampai ke desa-desa ketika ada penyaluran bantuan dari HIMBARA, sat itu kami sampaikan bahwa untuk ATM nya tidak dipegang oleh salah satu pihak misalnya, tetapi memang ini adalah hak dari KPM masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Agnes pihaknya dengan para pendamping, baik itu PKH ataupun TKSK karena berada di frekuensi yang sama memastikan penyaluran tepat sasaran.

“Bagaimana penyaluran bantuan ini tepat sasaran, kemudian tepat jumlah, juga sesuai normatif ketentuan yang ada. Saat ini pandemi covid sudah melandai semoga saja pemulihan ekonomi kemudian tujuannya adalah peningkatan daya beli dari warga masyarakat itu sendiri,” paparnya.

Kaitan informasi masuk tidaknya ke rekening KPM masing-masing dirinya berpendapat yang pasti saat ini sebetulnya paralel saja.

“Ketika dari HIMBARA sudah menyampaikan ke tunai ke rekening masing-masing berarti ada upaya preventif juga dari aparat misalnya ataupun pendamping ketika Juknis ini belum terbit sehingga ada upaya-upaya yang disampaikan kepada warga masyarakat terutama yang sudah masuk ke dalam rekening ini sesuaikan saja dengan regulasi yang sudah ada misalnya dari surat edaran Kemensos per Februari 2023,” pungkasnya.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed