BLORA, KAPERNEWS.COM – Untuk mendukung program strategis Presiden Joko Widodo, sekitar 40 orang warga melakukan pertemuan untuk berembug tentang program Perhutanan Sosial, bertempat di RT.04/ RW.02 Dukuh Karangkembang turut Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 19.00-21.00 WIB.
“Terimakasih buat Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora serta pendamping program Perhutanan Sosial yang menyempatkan diri datang ke desa kami,” kata Yasir Kepala Desa Tunjungan saat membuka acara, Jum’at (12/8/2022).
Dalam sambutan, dirinya menerangkan bahwa selaku Kepala Desa ingin agar masyarakat desa Tunjungan bisa mendapatkan lahan garapan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami masyarakat juga bisa punya tanah garapan, dalam pengelolaan tidak ribet, dan bisa dilindungi aturan. Jadi dalam pertemuan ini, kalau nanti ada warga belum paham bisa menanyakan,” tuturnya.
Di lain sisi, Indroyono, salah seorang warga Dukuh Karangkembang mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara jelas konsep Perhutanan Sosial yang menjadi program strategis Presiden Joko Widodo tersebut sejak 2016 lalu.
“Saya dulu pernah mendengar program pemerintah tersebut, tapi terus terang masih tidak paham. Sudah 6 tahunan yang lalu sebetulnya, tapi sayangnya tidak ada masyarakat yang mengetahui dengan jelas,” ungkapnya.
Pertemuan dilanjutkan dengan sosialisasi program Perhutanan Sosial oleh pendamping Perhutanan Sosial.
“Sebelumnya, mungkin kita perlu mengetahui pemahaman yang benar dulu atas hutan, seperti siapa pemilik lahan kawasan hutan, siapa yang berhak mengelola hutan, siapa yang berhak memberikan ijin pengelolaan, dan lain sebagainya,” ujar Exy Wijaya selaku pendamping Perhutanan Sosial.
Lebih lanjut Exy memberikan penjelasan teknis proses pengajuan lahan, dari mulai persyaratan seperti fotokopi identitas KTP, KK, Surat Penyataan, hingga pengambilan titik koordinat untuk dasar pembuatan peta penatabatasan.
“Yang perlu dulur-dulur ketahui, ini adalah dalam rangka memperjuangkan hak kelola lahan garapan ya, bukan hak milik. Lahan tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Untuk menjaga kelestarian alam juga diwajibkan bagi petani hutan penggarap nantinya menanam 30 persen lahan untuk tanaman keras. Jadi tidak semua ditanami tanaman pertanian atau perkebunan ya. Selain menjaga ketersediaan sumber air juga menjaga dari ancaman bencana seperti tanah longsor dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang anggota TP2D Kabupaten Blora yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa saat ini di Blora terdapat 48 desa zona merah yang dikategorikan sebagai desa miskin.
“Iya, yang ironisnya sebagian besar desa tersebut berada di sekitar kawasan hutan. Nah, ini perlu menjadi perhatian kita bersama, bagaimana mengentaskan kemiskinan yang ada dengan meningkatkan perekonomian masyarakat desa pinggir hutan,” jelas Eko Arifianto, Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora.
Menurutnya, pertemuan yang dilakukan warga Dukuh Karangkembang Tunjungan menunjukkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo yaitu program Perhutanan Sosial.
“Sesarengan mewujudkan ekonomi transformatif Kabupaten Blora yang hijau, berkeadilan dan mampu mengatasi kemiskinan dalam menyongsong transisi ke ekonomi baru yang lestari berkelanjutan,” pungkasnya.
Selain dihadiri pula oleh perwakilan Kelompok Tani Hutan Desa Sitirejo, dalam acara pertemuan tersebut dibentuk pula Kepengurusan Kelompok Tani Hutan Tingkat Dukuh Karangkembang Klapanan dengan Koordinator: Indroyono, Sekretaris: Budiyono dan Bendahara: Rasmin.
(Abu Sahid)
Komentar