oleh

Tega, Gara-Gara Cinta Ditolak, Gadis Ini Dibunuh “Sudah Meninggal Masih Disetubuhi Pelaku”

SERANG, KAPERNEWS.COM – Gara-gara cintanya di tolak, 4 orang melakukan pembunuhan sadis, selain membunuh korban, pelaku juga memperkosanya meski kondisinya sudah meninggal dunia.

Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh keempat pelaku ini dilakukan di Cikeusal pada Kamis (30/11/2017) pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bertemu dengan 3 pelaku, yakni ER, DS, dan R.

Baca juga : https://kapernews.com/2017/12/13/wanita-tanpa-identitas-meninggal-di-kamar-hotel/

Saat bertemu, pelaku ER (17) menyampaikan rasa cintanya kepada korban S (18), karena ungkapan cintanya ditolak, ER merasa sakit hati, pelaku kemudian menarik korban di pinggir Sungai Cibongor kemudian memperkosanya. Karena korban melawan, pelaku kemudian membenturkan kepala korban ke batu dan menenggelamkannya ke sungai hingga meninggal dunia.

“Korban dibenturkan kepalanya, termasuk ditenggelamkan ke sungai hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Serang AKBP Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (15/12).

Dilansir dari Detik.com, Meskipun sudah meninggal dunia, ER masih melakukan perbuatan sadis dan menyetubuhi korban. Dua pelaku lain yang saat itu berada di lokasi, yaitu DS dan R, menurut Wibowo, berperan membantu pelaku dengan cara memegangi kaki dan tangan korban.

Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, pelaku kemudian menghubungi RD untuk membantu menghilangkan jejak pembunuhan. Keempatnya menenggelamkan korban di Sungai Cibongor dengan cara menyilangkan bambu untuk menahan mayat korban agar tidak ditemukan.

“Bambu yang ada untuk menahan supaya dikubur, tidak naik (ke permukaan),” katanya.

Baca berita : https://kapernews.com/2017/12/16/malam-tadi-bmkg-peringatkan-tsunami-di-beberapa-daerah/

Perilaku sadis ini kemudian terungkap kepolisian saat mayat korban ditemukan 2 minggu kemudian atau pada Rabu (13/12) lalu. Saat itu, debit air Sungai Cibongor meluap sehingga bambu yang digunakan pelaku menahan korban tidak kuat menahan mayat.

Pelaku utama atas nama ER merupakan anak yang masih di bawah umur. Ia ditangkap di Terminal Pipitan oleh kepolisian sehari kemudian setelah penemuan mayat. Tiga pelaku lain ditangkap dari hasil pengembangan kepolisian.

Keempatnya terancam Pasal 338 dan 339 KUHP dengan hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Adapun inisial nama ke empat pelaku yaitu ER (17), DS (23), R (30), dan RD (30). (05/KP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed