oleh

Gila… Suami Bunuh Dan Mutilasi Isterinya, Bahkan Tubuhnya Dibakar

KARAWANG, KAPERNWES.COM — Hukuman berat menanti Muhamad Kholil, terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap.isterinya dan melakukan mutilasi.

“Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Wakapolres Karawang Rano Hardiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/12/2017).

Pembunuhan bermula dari cekcoknya antara suami isteri di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).

Pelaku, sambung Rano, kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.

“Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka,” kata Rano.

Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja. Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.

“Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang,” ujarnya.

Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.

“Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya,” katanya.

Pelaku mutilasi ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi. (Tim KP/05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed