oleh

Lakukan Siaran Pers, LSPP: Pelaksanaan Program Sabuk Gunung Perlu Dilakukan Audit Investigasi

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Untuk mengawal program Sabuk Gunung, LSPP lakukan siaran pers, Jumat (16/9/2022).

“Program Sabuk Gunung merupakan program andalan Pemerintah Kabupaten Temanggung dibidang konservasi lingkungan pada Tahun 2021. Program ini cukup spektakular karena untuk pembelian bibit tanaman saja digelontorkan anggaran sebesar 2 (dua) milyar rupiah,” kata Andrianto, Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP), Jumat (16/9/2022).

Menurut Andrianto, itulah sebabnya dalam Pandangan Umum Sidang Paripurna DPRD Temanggung pada tanggal 11 November 2020 anggota dewan sudah mewanti-wanti agar Pemerintah Kabupaten Temanggung diminta memiliki perencanaan yang teliti dan cermat berupa pemetaan wilayah dan ketepatan sasaran, tidak hanya pada lahan kritis milik masyarakat tetapi juga lahan dibawah pengelolaan Perum Perhutani.

“Harus terjalin komunikasi aktif dan dapat berkoordinasi dengan Perum Perhutani agar potensi timbulnya bencana alam di Temanggung yang termasuk sebagai daerah rawan bencana dapat tertangani,” ujarnya.

Selain itu, Andrianto melanjutkan, Fraksi Gerindra dan PKB menekankan dalam pelaksanaan kegiatan Program Sabuk Gunung perlu dilakukan pengawasan/monitoring serta evaluasi dengan berkaca pada kegagalan program konservasi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Sejalan dengan pandangan umum dalam Sidang Paripurna DPRD Temanggung inilah Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) menyampaikan 2 kali permohonan informasi publik berupa laporan pelaksanaan kegiatan konservasi dari Kesepakatan Bersama antara Perhutani KPH Kedu Utara dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung yang telah ditandatangani pada tanggal 15 September 2020 dan berjangka waktu 2 tahun kepada Komite Konservasi Temanggung namun ternyata diabaikan. Pengabaian kewajiban pemenuhan permohonan informasi publik oleh Komite Konservasi Temanggung sebagai badan publik nampaknya tidak dipahami bahwasanya berpotensi melawan hukum dan ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” paparnya.

Atas munculnya permasalahan sengketa informasi publik inilah maka telah dicatat dalam Akta Registrasi Sengketa Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 124/SI/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

Menurut Andrianto yang kerap disapa Andri, sebenarnya terdapat hal substansial yaitu pelaksanaan Program Sabuk Gunung yang telah berjalan selama ini perlu dilakukan evaluasi melalui pendekatan audit investigasi.

“Audit investigasi adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu diluar faktor keuangan dan kinerja seperti umumnya dilakukan Inspektorat maupun BPK. Audit investigasi itu memeriksa fisiknya, meminta klarifikasi, melakukan review dan analisis serta melakukan penghitungan kembali untuk memperoleh kesimpulan bagi upaya tindakan korektifnya. Hal ini penting dilakukan untuk menilai ketepatan sasaran wilayah serta berjalannya fungsi pengawasan dan pemeliharaan tanaman pada areal konservasi yang telah dilakukan. Ingat, Program Sabuk Gunung ini secara faktual implementasinya harus kredibel, akuntabel dan bertanggung gugat karena seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Temanggung,” jelas Andri selaku Ketua LSPP.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Temanggung adalah termasuk kategori sebagai daerah rawan bencana alam di Provinsi Jawa Tengah seperti potensinya akan longsor, erosi maupun kekeringan. Itulah sebabnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan saat berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung setiap tahunnya memliki kegiatan konservasi lingkungan dengan beragam nama program. Dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Temanggung Tahun 2023 DPRKPLH memprioritaskan kegiatan lingkungan dengan berganti nama Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed