oleh

Djamu Kertabudi Merasa Prihatin Pada Sang Merah Putih di Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KAPERNEWS – Tersiarnya kabar bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan robek di Plasa Mekarsari komplek Pemerintah Kabupaten Bandung Barat didengar pemerhati Djamu Kertabudi.

“Saya merasa salut dan angkat topi kepada Sdr. Pice Rivai ketua Lasykar Mera Putih KBB yang telah menyampaikan keprihatinan di media terhadap pengibaran bendera Negara Sang Merah Putih di pekarangan kantor Pemda KBB dalam keadaan robek,” ungkapnya.

Djamu menduga ada kelalaian jika membiarkan pengibaran bendera merah putih secara terus menerus tanpa memperhatikan tata protokoler pengibaran bendera merah putih sesuai perundangan yang berlaku.

Hal ini berarti ada kelalaian yang membiarkan pengibaran secara terus menerus tanpa memperhatikan tata protokoler pengibaran bendera Negara Sang Merah Putih sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dijelaskannya, apabila memperhatikan UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dilakukan pengibaran dan atau pemasangan setiap hari di kantor Instansi Pemerintah/Pemda yang dimulai saat matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.

“Berarti setiap hari ada penaikan dan penurunan bendera. Bahkan dinyatakan bahwa apabila dibiarkan dalam kondisi rusak diberikan sanksi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

“Seyogyanya kelalaian semacam ini tidak perlu terjadi, karena semua para pejabat Pemda KBB diyakini mengetahuinya tentang tata protokoler bendera sang merah putih ini karena berkait dengan agenda ketatanegaraan NKRI. Sehingga tidak bisa disalahkan apabila asumsi publik terhadap kejadian ini bisa dikatakan sebagai simbol keprihatinan KBB,” Pungkasnya menambahkan.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed