oleh

Bupati Akan Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022

BLORA, KAPERNEWS.COM – Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP. M.Si akan tindaklanjuti rekomendari DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Blora akhir tahun anggaran 2022.

“Kami akan memperhatikan dengan seksama semua catatan strategis yang tertuang dalam rekomendasi DPRD untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan kami konsolidasikan dengan seluruh jajaran eksekutif untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Bupati Arief Rohman usai menerima penyampaian rekomendasi dari DPRD Blora, di rapat paripurna, di gedung DPRD Blora, Sabtu (29/4/2023)

Di rapat paripurna juga dirangkaikan dengan persetujuan bersama Raperda dan kesepakatan bersama perubahan Propemperda Kabupaten Blora tahun 2023.

Atas rekomendasi yang telah diterimanya, Bupati Arief menyampaikan apresiasi kepada DPRD Blora yang telah melaksanakan pembahasan dan analisis terhadap LKPJ Bupati Blora hingga menghasilkan Keputusan DPRD perihal rekomendasi atas LKPJ Bupati Blora Akhir Tahun 2022.

“Kepada seluruh Kepala OPD diminta untuk segera menindaklanjuti dan memperhatikan rekomendasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, Bupati juga akan mengevaluasi kinerja daerah yang dinilai perlu ditingkatkan ke depannya.

“Terhadap beberapa kinerja daerah yang belum maksimal dalam pencapaiannya berdasarkan hasil rekomendasi DPRD, akan kami evaluasi baik dari sisi perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien,” terangnya.

Dalam rapat Paripurna juga dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Untuk itu Bupati menyampaikan terima kasih. “Semoga kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah terjalin baik selama ini dapat mempercepat dan mempermudah penyusunan Perda-perda tersebut, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” imbuhnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed