oleh

Setelah 2 Tahun LHP Inspektorat Temanggung, Penggunaan TKD Danupayan Akhirnya Resmi Ditutup Untuk Lovira Resto

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Setelah hampir 2 tahun sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Temanggung tentang penggunaan tanah kas desa (TKD) Danupayan, Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah yang secara illegal telah digunakan untuk Lovira/Bajul Ijo Resto, Selasa, 23 Mei 2023 resmi ditutup.

Penutupan area Lovira/Bajul Ijo Resto yang selama ini menggunakan TKD adalah terdiri dari akses jalan masuk, tempat parkir kendaraan bermotor, kolam maupun aula tersebut harus dikembalikan fungsinya semula sebagai lahan pertanian.

“Penutupan penggunaan TKD untuk Resto ini terbilang terlambat, mengingat, semenjak awal pendirian Lovira/Bajul Ijo pada tahun 2021 silam sarat dengan pelanggaran peraturan yang dilakukan Kepala Desa Danupayan bersama dengan pihak Penyewa yaitu mulai dari UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 1/2016 dan Perbup Temanggung No. 48/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa,” kata Andrianto, Ketua LSPP dalam pers rilisnya, Rabu (24/5/2023).

Sebagaimana diketahui, TKD ini merupakan aset Desa Danupayan berupa lahan pertanian yang disewakan kepada pihak ketiga untuk dijadikan resto dan rest area.

“Proses sewa-menyewa oleh Kades selaku penanggung jawab aset desa dengan pihak ketiga diketemukan banyak pelanggaran oleh Inspektorat karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diamanatkan dalam Perbup Temanggung No. 48/2018,” ujarnya.

Andri melanjutkan, bahkan dalam rekomendasi LHP Inspektorat jelas disebutkan agar menutup kegiatan Lovira resto yang telah menggunakan TKD dan meminta dikembalikannya fungsi tanah milik desa tersebut menjadi lahan pertanian kembali.

“Bahwa terindikasi kuat terjadi KKN dalam penanganan Lovira Resto,” imbuhnya.

Andrianto menjelaskan bahwa permasalahan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dalam 2 tahun belakangan ini menjadi perhatian serius dan pengawasan ketat Pemerintah yaitu dengan diterbitkannya kebijakan Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1589 Tahun 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota.

“Penetapan kedua kebijakan ini adalah sebagai upaya perlindungan lahan pertanian dalam mendukung keberkelanjutan pangan nasional,” jelasnya.

Sehingga pihaknya menyampaikan, bahwa melalui kedua peraturan ini disebutkan bahwa lahan sawah yang masuk dalam perlindungan namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang, tidak dapat dialih fungsikan sebelum mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN RI).

“Artinya, tanah kas desa Danupayan berupa lahan pertanian seluas 3550 m2 tidak dapat dialihfungsikan penggunaannya menjadi resto dan rest area atau bangunan apapun sebelum menyampaikan pengajuan dan mendapatkan rekomendasi persetujuan dari Menteri ATR/BPN RI,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui terus beroperasinya Lovira Resto dan berlarut-larutnya tindakan eksekusi untuk melakukan penutupan TKD yang telah digunakan sebagai resto dan rest area mengemuka dalam beberapa waktu terakhir terus mendapatkan sorotan tajam dari LSPP.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed