oleh

Tim Pengkajian Pemanfaatan Los, Kios dan Pertokoan Pasar Besutan Bupati Temanggung Disinyalir Blunder

TEMANGGUNG, KAPERNEWS.COM – Ketidakjelasan dan berlarut-larutnya pengkajian dan rekomendasi bagi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa Los, Kios dan Pertokoan di sejumlah Pasar Daerah di Kabupaten Temanggung terus berlangsung hingga kini. Sejak awal dibentuknya Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD pada tanggal 5 Oktober 2022 melalui Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 disinyalir LSPP memiliki cacat materiil maupun formil.

“Secara materiil, keterlibatan seluruh Ketua Komisi DPRD Temanggung sebagai anggota Tim Pengkajian yang harus bertanggung jawab kepada Bupati jelas telah menurunkan marwah dan martabat sebagai anggota DPRD,” kata Andrianto selaku Ketua LSPP dalam pers releasenya, Selasa (20/6/2023)

Disampaikan Andri, dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas disebutkan bahwa fungsi DPRD adalah pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan serta dilarang untuk melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang serta hak sebagai anggota DPRD.

“Keterlibatan seluruh Komisi DPRD sebagai anggota Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD ini telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Kehormatan (BK) DPRD Temanggung dengan Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) selaku Pelapor pada tanggal 5 Mei 2023 lalu,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa dalam pertemuan BK DPRD Temanggung dengan LSPP tersebut merekomendasikan agar DPRD dapat melakukan kajian tersendiri bersama perwakilan pedagang pasar diluar Tim Pengkajian yang telah dibentuk Bupati Temanggung.

“Sedangkan cacat formil dari Tim Pengkajian besutan Bupati Temanggung ini adalah keanggotaannya yang beragam yaitu selain Ketua Komisi DPRD juga perwakilan pedagang,” terangnya.

Andri menegaskan, dalam Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah dijelaskan bahwa penilaian obyek sewa untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Bupati.

“Artinya, nilai wajar obyek sewa dari BMD berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar adalah menjadi tanggung jawab Penilai Pemerintah atau Penilai Publik,” tegasnya.

Penilai Publik adalah Penilai yang mempunyai izin praktik penilai dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui Pemerintah.

“Bagi LSPP, Keputusan Bupati Temanggung Nomor : 970/365 Tahun 2022 tentang Tim Pengkajian Pemanfaatan BMD Berupa Los, Kios dan Pertokoan Pasar Daerah Kabupaten Temanggung ini blunder yaitu terjadi kesalahan serius yang disebabkan oleh kecerobohan dalam pembuatannya,” tandasnya.

Pihaknya menyampaikan, Keputusan Bupati harus segera dibekukan pelaksanaannya karena tidak sesuai dan sejalan dengan amanat Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed